Beritasulsel.com — Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang kepala daerah memberikan dana hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal menjadi sorotan di daerah. Di Kota Parepare, imbauan tersebut dinilai relevan untuk mengkaji ulang sejumlah kebijakan anggaran Pemerintah Kota Parepare, termasuk pemberian dana hibah kepada aparat penegak hukum.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian hibah atau THR kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka celah praktik koruptif. KPK mengingatkan bahwa institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan telah memperoleh anggaran dari APBN sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi memberikan tambahan pembiayaan.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” ujar Setyo dalam agenda resmi di Jakarta, Senin (11/5).

Pernyataan tersebut memantik perhatian publik di Parepare. Pasalnya, sebelumnya Pemerintah Kota Parepare diketahui mengalokasikan dana hibah kepada Polres Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare melalui APBD.

Di tengah kondisi keuangan daerah yang dinilai belum sepenuhnya stabil, kebijakan hibah itu mulai dipertanyakan oleh masyarakat. Sorotan muncul lantaran pada saat bersamaan sejumlah persoalan lain di Kota Parepare masih menjadi polemik, mulai dari keterlambatan pembayaran hak pegawai, pembayaran TPG melalui APBD hingga dugaan monopoli proyek di lingkungan pemerintah kota.

Aktivis Muhammad Ikbal dari Jaringan Oposisi Loyal (JOL) menilai peringatan KPK seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.

Menurut Ikbal, publik berhak mempertanyakan prioritas penggunaan APBD ketika hibah kepada aparat penegak hukum tetap diberikan, sementara di sisi lain muncul dugaan penguasaan sejumlah proyek oleh kelompok tertentu yang dikaitkan dengan tim sukses Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.

“Jangan sampai publik menilai ada relasi yang tidak sehat antara kekuasaan dan aparat penegak hukum. Apalagi belakangan muncul sorotan terkait dugaan monopoli sejumlah kegiatan dan proyek pemerintah,” kata Ikbal. Minggu, 17/5/2026.

Ia menyinggung dugaan penguasaan proyek makan minum di RSUD Andi Makkasau dan RS Hasri Ainun Habibie, termasuk sejumlah kegiatan pemerintah lainnya yang disebut-sebut dikerjakan pihak yang memiliki kedekatan politik dengan penguasa daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat jika tidak disertai transparansi dan pengawasan yang ketat. Ikbal meminta aparat penegak hukum tetap independen dan tidak terkesan memiliki kedekatan dengan pemerintah daerah akibat adanya alokasi hibah.

“Ketika ada dugaan proyek dimonopoli kelompok tertentu lalu di saat yang sama ada hibah untuk aparat penegak hukum, tentu masyarakat akan menghubungkan dua hal itu. Karena itu transparansi menjadi penting,” ujarnya.

KPK sendiri menegaskan praktik pemberian hibah atau THR kepada instansi vertikal berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi ataupun suap apabila memiliki motif tertentu. Lembaga antirasuah itu juga menyoroti sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 yang berkaitan dengan pemberian dana kepada aparat dan forum koordinasi pimpinan daerah.

Selain aspek hukum, KPK mengingatkan agar kepala daerah memfokuskan anggaran pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Peringatan tersebut dinilai menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk di Parepare, agar pengelolaan APBD lebih transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah. (*)