KENDARI – Asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi korban pelecehan dan percobaan pemerkosaan.

ART tersebut berinisial PI berusia 18 tahun. Ia dilaporkan baru dua hari bekerja sebagai ART di rumah pribadi Bupati Konsel di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.50 WITA. Saat itu, korban baru saja tiba di rumah tersebut lalu bergegas ke kamar mandi untuk mandi sebelum bekerja.

Setelah mandi dan keluar dari kamar mandi dan berjalan menuju kamarnya, korban berpapasan dengan pelaku.

Korban buru buru masuk ke kamarnya. Namun ia tidak menutup pintu kamar karena korban berniat mau keluar kembali menuju dapur untuk bekerja seperti biasa.

Namun tak lama berselang, pelaku disebut mendatangi kamar korban dan duduk di sampingnya sambil mengajak korban berbincang.

Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga mulai menanyakan kehidupan pribadi korban, termasuk soal pacar.

Pelaku disebut melontarkan ajakan bernada pribadi kepada korban, pelaku mengajak korban berpacaran atau menjalin hubungan asmara.

Situasi kemudian berubah mencekam ketika korban berusaha menghindar. Pelaku diduga menutup pintu kamar lalu mulai melakukan tindakan asusila, seperti memegang bagian tubuh korban dan membujuk korban agar menuruti keinginannya.

Korban yang ketakutan berusaha melawan dan menjauh. Namun pelaku diduga terus memaksa, bahkan membaringkan korban di atas tempat tidur dan mencoba membuka pakaiannya.

Dalam laporan polisi, korban disebut sempat menendang dan memukul pelaku untuk mempertahankan diri. Korban juga mengancam akan berteriak dan melaporkan kejadian itu kepada majikannya.

Meski demikian, pelaku disebut tetap melanjutkan aksinya dan mencoba melakukan persetubuhan secara paksa.

Bahkan lelaku disebut telah merangsang korban dengan cara menghis4p payudara, mencium leher korban. Terakhir, pelaku memaksa membuka korban untuk mulai memperkosa korban. Tapi korban yerus meronta hingga aksi pelaku gagal.

Korban terus memberontak akhirnya pelaku kabur dari kamar korban dan meninggalkan barang barang pelaku di dalam kamar tersebut, antara lain, celana dalam pelaku, korek gas, telpon genggam, dan kunci sepeda motor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian paha dan tangan serta mengalami trauma berat. Setelah pelaku melarikan diri dari kamar, korban langsung mengunci pintu dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

Atas laporan itu, polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan olah tempat kejadian perkara. Tidak berselang lama, terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (15/5) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, yang dikomfirmasi oleh sejumlah awak media membenarkan penangkapan itu.

Ia mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial IC (31), yang tak lain adalah kerabat dekat istri Bupati Konsel, warga Dusun III, Kelurahan Benua Utama, Kecamatan Benua, Kabupaten Konsel.

“Benar (telah terjadi dugaan pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap PI), terduga pelaku yang diamankan berininisial CA, kasusnya kini ditangani unit PPA,” ujar Welliwanto.

Tersangka CA dijerat Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***