Bandar Lampung – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Arya Supena saat melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kedaton, Bandar Lampung.
Dua pelaku berhasil ditangkap, satu di antaranya tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan alias melawan petugas menggunakan senjata api rakitan.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras gabungan sejumlah satuan di lingkungan Polda Lampung bersama Polres jajaran Polda Lampung.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang disertai penembakan hingga menyebabkan Brigpol Anumerta Arya Supena meninggal dunia,” kata Helfi saat ekspose di Gedung Siger Lounge Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Peristiwa penembakan itu terjadi saat Brigpol Arya Supena melakukan penindakan terhadap aksi curanmor di sekitar toko roti Yussy Akmal, Kedaton, pada hari Sabtu (9/5/2026).
Polisi menyebut dua pelaku yang terlibat masing-masing bernama Hamli dan Bahroni. Dalam menjalankan aksinya, Hamli berperan sebagai joki atau pengendara motor, sedangkan Bahroni menjadi eksekutor pencurian kendaraan.
Hamli lebih dulu ditangkap. Begal sadis berusia 27 tahun tersebut ditangkap pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut mencoba melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.
Sementara keberadaan Bahroni diketahui setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait lokasi persembunyiannya di kawasan wisata Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Tim gabungan dari Subdit Jatanras, Resmob Polda Lampung, Intelkam, Brimob, Tekab Polres Lampung Timur, Tekab Polres Pesawaran hingga personel Polsek Padang Cermin kemudian bergerak melakukan penyergapan.
Namun saat proses penangkapan berlangsung, Bahroni diduga melakukan perlawanan aktif dengan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver kepada petugas.
“Karena pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas menggunakan senjata api, tim melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Helfi.
Bahroni akhirnya dilumpuhkan dan sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan saat beraksi, satu pucuk pistol HS-9 milik almarhum Brigpol Arya Supena, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, satu selongsong peluru, helm warna biru, jas hujan hitam, telepon genggam, hingga satu unit motor Honda CRF tanpa nomor polisi yang nomor rangka dan mesinnya telah dihilangkan.
Motor Honda CRF tersebut diduga digunakan Hamli untuk melarikan diri ke wilayah Lampung Timur usai kejadian.
Kapolda Lampung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di lokasi aman.
“Setiap pelaku curanmor di wilayah hukum Polda Lampung akan kami tindak tegas. Jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan di Lampung,” tegas Helfi. ***

