MAKASSAR – Polisi akhirnya menangkap Feri Bin Dg Rumpa (33), pria yang diduga menyekap dan memperkosa mahasiswi berinisial MA (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini.
Pelaku dibekuk saat berupaya melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada hari Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan dari Polrestabes Makassar bersama personel Cyber Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Supriadi Gaffar, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah turun dari kapal laut.
“Pelaku ditangkap saat tiba di Surabaya. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa kembali ke Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Supriadi, Minggu (17/5/2026).
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengenal pelaku setelah melihat informasi lowongan pekerjaan sebagai pengasuh anak atau baby sitter yang diunggah melalui media sosial.
Korban kemudian menghubungi pelaku dan datang ke lokasi yang telah ditentukan tanpa menaruh curiga.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Abd Latif, menjelaskan korban mendatangi rumah kontrakan tersebut pada Jumat (8/5/2026).
“Korban awalnya datang karena ingin melamar pekerjaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, rumah itu diketahui baru disewa pelaku beberapa hari sebelum kejadian,” katanya.
Setelah berada di dalam rumah, korban diduga diminta menginap oleh pelaku. Dalam kondisi itulah korban kemudian mengalami penyekapan dan dugaan kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut baru terungkap dua hari kemudian saat pemilik rumah datang melakukan pengecekan ke lokasi kontrakan pada Minggu (10/5/2026).
Pemilik rumah curiga setelah menemukan seorang perempuan berada di dalam rumah dalam kondisi tidak wajar.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju tempat kejadian atau di rumah kontrakan tersebut dan mengevakuasi korban.
“Saat anggota tiba di lokasi, korban ditemukan dengan kondisi tangan terikat. Korban kemudian diamankan untuk mendapatkan pertolongan,” tambah Abd Latif.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif pelaku dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. ***

