Parepare – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Parepare mengeluhkan adanya tes mengaji yang disebut-sebut menjadi bagian dalam proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) mereka.
Keluhan itu disampaikan kepada wartawan dengan permintaan agar identitas mereka dirahasiakan karena khawatir mendapat intimidasi. Mereka mengaku resah dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, kemampuan mengaji seharusnya tidak dijadikan tolok ukur utama dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja P3K.
“Yang jadi pertanyaan kami, apakah dedikasi dan kesungguhan kami bekerja hanya diukur dari pintar mengaji? Kami bekerja sungguh-sungguh membantu pemerintah daerah,” ujarnya kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
Sumber tersebut mengaku, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Parepare sudah mulai melaksanakan tes baca tulis Al-Qur’an bagi tenaga P3K. Bahkan, disebutkan ada pegawai yang harus mengulang karena dinilai belum lulus.
“Sudah ada beberapa instansi yang melakukan itu. Ada yang tidak lulus dan diminta mengulang lagi,” katanya.
Sumber juga menyebut bahwa tes serupa sebelumnya diterapkan dalam proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, kebijakan tersebut menuai pertanyaan karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan kinerja pegawai.
“Keimanan seseorang jangan dijadikan acuan dalam dedikasi pekerjaan. Ini pemerintahan, bukan pesantren. Banyak juga yang pintar mengaji tapi kinerjanya biasa saja, sementara ada yang belum fasih mengaji namun sangat berdedikasi dalam bekerja,” tegas sumber berharap hal itu tidak diterapkan di Parepare.
Ia berharap suara para P3K dapat didengar pemerintah daerah tanpa harus menimbulkan tekanan terhadap pegawai yang menyampaikan keluhan.
“Kami hanya berharap jangan ada persyaratan seperti itu dalam urusan administrasi pemerintahan, karena ini kantor Pemerintahan bukan Pesantren,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko Wahyu Ariadi membantah bahwa kemampuan mengaji menjadi syarat perpanjangan SK P3K.
“Ini bukan syarat, tapi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait literasi baca tulis Quran. Yang belum bisa mengaji diberi kesempatan untuk belajar, bukan syarat,” ujar Eko saat dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp, Rabu (5/5/2026). (***)

