Sidrap – Satreskrim Polres Sidrap berhasil meringkus dua orang pria dan wanita, kasus dugaan asusila atau pornografi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick mengatakan bahwa yang perempuan berinisial PA (25) asal Kota Makassar, sedangkan yang pria berinisial RC (26), warga Kabupaten Wajo.
Mereka ditangkap di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, pada hari Senin (4/5/2026) usai live di Tiktok yang bernuansa pornografi.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 HP Iphone 11 Promax milik PA, 1 HP Iphone 11 milik RC dan 1 pasang baju warna pink milik PA, serta rekaman video hasil live streaming mereka.
Mereka live di Tiktok pada hari Jumat, 01 Mei 2026 2026 sekitar pukul 17.00 wita di Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, yang bermuatan pornografi yakni memperlihatkan buah dadanya secara vulgar sehingga rekaman live tersebut viral.
“Kedua pelaku menjalankan aksinya melalui akun TikTok bernama ‘Gemini🌹’ dengan memanfaatkan fitur siaran langsung,” tutur Welfrik kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Selasa (5/5/2026).
PA berperan aktif menarik perhatian penonton dengan berinteraksi selama siaran berlangsung. Selanjutnya, ia menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton.
Sedangkan RC mengajak PA untuk melakukan Live streaming melalui TikTok (PK : Player Knockout) dan berlanjut melalui Instagram yang mana dirinya memberikan Challenge agar PA membuka kancing baju dan melalukan gerakan Jumping jack, Skop dan roll.
“Modusnya, penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung di akun TikTok kemudian mengirimkan hadiah (Gift). Adapun pemenang ditentukan oleh jumlah poin gift tertinggi, dan yang kalah akan menerima hukuman lucu, seperti permintaan penonton dan lawan main untuk membuka kancing baju dan melakukan gerakan aneh seperti Jumping Jack, skop dan roll).” ungkap Kasat Reskrim.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan PA telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sebanyak Rp300.000 sedangkan lelaki RC meraup keuntungan sebanyak Rp1.500.000. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh dia.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi atau Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara
Saat ini, Satreskrim Polres Sidrap masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. ***

