Palangka Raya – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kalimantan Tengah (PW SEMMI Kalteng) resmi melaporkan Bupati Sukamara ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia atas dugaan pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), Senin (4/5/2026).
Ketua PW SEMMI Kalteng, Afan Safrian, mengatakan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan investigasi lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas land clearing berskala besar menggunakan alat berat di kawasan hutan yang masih berstatus aktif dan dilindungi negara.
Aktivitas tersebut, kata Afan, diduga berlangsung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan maupun persetujuan lingkungan, namun tetap berjalan tanpa hambatan. “Situasi ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang membuat praktik ilegal seolah kebal dari penegakan hukum di tingkat daerah,” ungkap Afan, Selasa (5/5/2026).
Kerusakan yang ditimbulkan tidak bersifat kecil. Pembukaan hutan secara masif berpotensi merusak sistem resapan air, memicu krisis ekologis, serta mengancam keberlangsungan habitat flora dan fauna endemik di wilayah Sukamara. Dalam konteks ini, dugaan pelanggaran tidak lagi bisa dilihat sebagai kesalahan administratif, melainkan mengarah pada kejahatan lingkungan yang serius dan terstruktur.
Afan menegaskan bahwa pihaknya membawa laporan ini dengan dasar bukti yang kuat dan tidak akan mentolerir praktik perusakan lingkungan yang diduga melibatkan kekuasaan. “jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan mengorbankan kelestarian hutan,” tegasnya.
Untuk itu, PW SEMMI Kalteng mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup segera menurunkan tim penegakan hukum (GAKKUM) untuk melakukan audit investigatif dan memastikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Mereka juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, serta mendorong agar proses hukum tidak berhenti di sanksi administratif, tetapi dilanjutkan hingga pidana jika terbukti terjadi pelanggaran.
Sebagai bentuk keseriusan, PW SEMMI Kalteng memastikan akan terus mengawal kasus ini dengan menyerahkan bukti tambahan ke Direktorat Jenderal GAKKUM. Mereka juga memberi peringatan tegas yakni, jika penanganan kasus ini lamban atau tidak transparan, maka aksi demonstrasi akan digelar sebagai bentuk tekanan publik.
“Pesan yang disampaikan jelas perusakan hutan bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan. Dan ketika kekuasaan diduga terlibat, maka penegakan hukum tidak boleh ragu harus tegas, terbuka, dan tanpa kompromi,” pungkasnya.
Hingga berita ini naik tayang, belum ada pernyataan resmi yang diterima redaksi daei Pemkab Sukamara terkait laporan tersebut. ***

