Sidrap – Seorang pria berinisial MS, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi dari Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Peristiwa itu disebut terjadi di Posko Resmob Polres Pinrang, pada Jumat (24/4/2026), dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta dan 31 unit handphone (HP).

Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, MS menuturkan bahwa kasus tersebut bermula saat aparat dari Polda Sulteng menggerebek dua lokasi di Sidrap yakni BTN Arawa dan BTN AR terkait dugaan penipuan online atau sobis. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 17 orang termasuk MS, serta menyita 72 unit HP.

“Setelah ditangkap, kami dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang. Dari situ, 14 orang kemudian dilepas, tinggal kami bertiga yang ditahan. Di posko itu, kami diminta membayar uang Rp700 juta agar kasus tidak dilanjutkan. Lalu turun menjadi Rp600 juta. Setelah saya bayar Rp600, saya disuruh pulang. Tapi HP yang dikembalikan cuma 41 unit, sisanya 31 unit diambil. Mereka juga minta password HP,” ucap MS, Senin (27/4/2026).

MS menyebut, ponsel yang diambil terdiri dari berbagai merek mahal seperti iPhone 17 dan Samsung kelas atas. Ia menduga HP tersebut diambil untuk kepentingan pribadi oknum aparat tersebut.

Lebih lanjut, MS mengaku terpaksa menjual aset untuk memenuhi permintaan Rp600 juta tersebut. Ia juga menyesalkan karena sejumlah HP yang disita disebut merupakan milik pribadi orang-orang yang sudah dipulangkan.

Terkait dugaan penipuan online, MS mengakui pernah terlibat dengan nilai sekitar Rp300 juta. Namun, ia menilai permintaan uang Rp600 juta oleh oknum polisi tidak wajar dan mengarah pada pemerasan.

Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara yang dikonfirmasi, enggan memberi pernyataan, Edy hanya mengarahkan wartawan mengonfirmasi hal tersebut ke Humas Polda. “Silahkan langsung ke humas polda pak,” ucap Edy.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulteng terkait dugaan pemerasan pria di Sidrap oleh oknum polisi tersebut. (***)