SidrapSatuan Reserse Kriminal Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor dan pencurian emas yang terjadi di 2 (dua) tempat yakni di Wilayah Kecamatan Baranti dan Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil meringkus sepasang kekasih berikut sejumlah barang bukti berupa HP, uang dan Kendaraan bermotor yang diduga hasil curian.

Kedua terduga pelaku berinisial RK (28) dan AM (25), warga Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Sementara korban dalam perkara ini berinisial MW dan S.

“Usai diamnakan lalu diinterigasi, keduanya mengaku bahwa barang barang tersebut mereka beli menggunakan uang hasil penjualan emas curian” ungkap Kasat Reeskrim Polres Sidrap, Welfrick, Sabtu pagi (18/4/26).

Penangkapan tersebut kata Welfrik,  berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 April 2026 terkait pencurian kendaraan bermotor dan laporan polisi tertanggal 14 April 2026 terkait pencurian HP dan perhiasan emas seberat 65 gram (enam puluh lima) di wilayah Kelurahan Panreng Kecamatan Baranti dan Desa Kanie Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.

Welfrik menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sidrap

“Pelaku menjual perhiasan emas hasil curian dan hasil keuntungan senilai Rp. 90.000.000 tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari serta mengkonsumsi sabu-sabu,” beber Welfrik.

“Kedua pelaku berhasil diamankan usai bersembunyi di wilayah Desa Botto Kecamatan Lalebata Kabupaten Soppeng, dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung Flip, 1 unit Hp Iphone 13, 1 unit Hp Infinix warna Silver, Uang sebesar Rp.20.350.000 dan 1 unit sepeda motor Honda CRF,” imbuhnya menerangkan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***