Beritasulsel.com — Keberadaan satu unit mobil dinas jenis Fortuner milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru yang sebelumnya digunakan mantan Wakil Bupati periode 2020–2025, Aska Mappe, menjadi sorotan publik. Hingga kini, kendaraan tersebut dilaporkan belum dikembalikan, meski masa jabatan telah berakhir sekitar satu tahun lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil dinas tersebut belum diserahkan kembali ke Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) maupun tercatat di Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Barru.
Kepala Bidang Aset BKAD Barru, Masran, mengaku belum menemukan data kendaraan tersebut dalam pencatatan aset daerah. Ia menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pengembalian kendaraan dimaksud.
“Belum kami cek secara detail karena kendaraan itu belum terdaftar di bidang aset. Biasanya pengelolaan awal ada di Bagian Umum Setda. Kami juga belum menerima laporan terkait pengembalian kendaraan tersebut,” ujar Masran.
Masran juga mengungkapkan bahwa mantan Wakil Bupati sempat mengajukan permohonan pembelian kendaraan dinas tersebut. Namun, pengajuan itu tidak memenuhi syarat karena masa jabatan tidak mencapai ketentuan minimal.
“Memang pernah ada pengajuan penjualan, tapi tidak memenuhi syarat karena masa jabatan tidak sampai empat tahun. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Umum untuk penertiban, namun laporan resminya belum kami terima,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Barru, Ashar, menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyebut kendaraan tersebut tengah dalam proses penjualan langsung.
“Untuk mantan Wakil Bupati atas nama Aska Mappe, sementara dalam proses penjualan langsung karena ada permohonan yang diajukan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, Ashar juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Bidang Aset BKAD, yang sebelumnya menyatakan belum menerima laporan terkait proses tersebut.
Perbedaan keterangan antarinstansi ini memunculkan tanda tanya terkait status dan keberadaan kendaraan dinas tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap pejabat diwajibkan mengembalikan aset negara setelah masa jabatannya berakhir.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan kewajiban penatausahaan dan pengembalian kendaraan dinas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan resmi apakah kendaraan tersebut telah dikembalikan, sedang dalam proses penjualan, atau masih berada dalam penguasaan pihak terkait. Kondisi ini dinilai perlu segera ditertibkan guna menghindari potensi pelanggaran administrasi aset daerah. (*)

