Mamasa — Pemuda Desa Rantebulahan, Kindar Ritonga, mendesak Kepala Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Perwakilan Sulawesi Barat untuk menutup sementara dapur SPPG di Kecamatan Mambi. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran standar lingkungan, kesehatan pangan, dan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).
Kindar mengatakan dapur SPPG yang dikelola Yayasan Tujuh Tunas Tabulahan di Kelurahan Mambi diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan wajib. “SPPG ini tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbahnya tidak sesuai standar,” kata Kindar, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia mengaku menerima laporan warga bahwa limbah dari dapur tersebut dibuang langsung ke Sungai Mambi. Menurut dia, praktik itu berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. “Ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan,” ujarnya.
Kindar menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 60, setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Adapun Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain persoalan limbah, Kindar juga menyoroti dugaan kepemilikan dapur SPPG tersebut oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Partai NasDem yang disebut sebagai wakil Komisi III. Ia menilai, sebagai pejabat publik, yang bersangkutan seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami sangat kecewa. Seharusnya pejabat publik patuh terhadap aturan, bukan justru diduga melanggar,” kata Kindar.
Ia juga menyoroti dugaan manipulasi dalam distribusi bahan baku. Menurut dia, dapur SPPG di Mambi diduga menggunakan pemasok dari luar daerah, padahal juknis BGN menekankan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
“Kami menemukan indikasi bahan baku seperti beras dan roti didatangkan dari luar Mambi. Bahkan ada dugaan gudang penampungan bahan baku dari luar daerah,” ujarnya.
Kindar mengungkapkan, dalam dokumentasi yang beredar, dapur SPPG tersebut menggunakan roti kemasan merek Beta sebagai bagian dari menu program makan bergizi gratis (MBG). Setelah ditelusuri, produk tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur.
“Penggunaan produk dari luar daerah ini bertentangan dengan semangat program yang mewajibkan penggunaan produk UMKM lokal,” kata Kindar.
Ia menilai hal itu merupakan pelanggaran terhadap juknis BGN dalam pelaksanaan program MBG. Selain itu, ia kembali menegaskan bahwa dapur tersebut juga belum mengurus izin penting seperti SLHS dan standar IPAL sebagai jaminan keamanan pangan dan lingkungan.
Dapur SPPG di Mambi diketahui melayani 32 satuan pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas serta tujuh posyandu. Total penerima manfaat mencapai 2.584 orang, terdiri atas 1.489 peserta didik, 715 ibu hamil, ibu menyusui dan balita, serta 380 tenaga pendidik.
Kindar mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghentikan sementara operasional dapur tersebut hingga seluruh persyaratan dipenuhi. “Ini menyangkut keselamatan ribuan orang, terutama kelompok rentan,” ujarnya. (*)

