Beritasulsel.com — Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kabupaten Mamasa mendesak Kepala Kantor SPPG Perwakilan Sulawesi Barat untuk segera menutup sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mambi. Desakan ini muncul setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah dan standar kesehatan lingkungan.

Perwakilan JOL, Ikbal, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada pengelola SPPG pada 15 Maret 2026. Somasi tersebut ditujukan kepada dapur SPPG yang dikelola Yayasan Tujuh Tunas Tabulahan di Kelurahan Mambi, yang diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami menemukan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak sesuai standar. Bahkan, dari laporan warga, limbah diduga dibuang langsung ke Sungai Mambi,” kata Ikbal dalam keterangannya, Rabu, 18 Maret 2026.

Menurut Ikbal, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya.

Pasal 22 ayat (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki persetujuan lingkungan.

Pasal 23 ayat (1) Persetujuan lingkungan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha.

Pasal 24 ayat (1) Pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dokumen lingkungan.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025, yang mengatur baku mutu dan standar teknologi pengelolaan air limbah domestik serta pengelolaan sampah pada satuan pelayanan pemenuhan gizi.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa,
“setiap kegiatan wajib memiliki sistem IPAL yang memenuhi baku mutu air limbah”.

Pembuangan limbah ke badan air tanpa pengolahan merupakan pelanggaran serius terhadap standar lingkungan.

Ikbal menambahkan, selain persoalan limbah, dapur SPPG tersebut juga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan syarat mutlak operasional untuk menjamin keamanan pangan.

“Tanpa SLHS, tidak ada jaminan bahwa makanan yang diproduksi aman dikonsumsi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil,” ujarnya.

Dapur SPPG tersebut diketahui melayani 32 satuan pendidikan mulai dari tingkat TK hingga SMA, serta 7 posyandu. Total penerima manfaat mencapai 2.584 jiwa, terdiri atas 1.489 peserta didik, 715 ibu hamil, ibu menyusui dan balita, serta 380 tenaga pendidik.

JOL menilai, jika pelanggaran ini dibiarkan, maka berpotensi membahayakan kesehatan ribuan penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG).

Terlebih, kelompok penerima didominasi oleh kelompok rentan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Jika limbah tidak dikelola dengan baik dan makanan tidak terjamin keamanannya, maka ini bisa berujung pada krisis kesehatan,” kata Ikbal.

Lebih jauh, JOL juga menyinggung potensi pelanggaran pidana lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Pasal 60 Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”. Pasal 104 Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ucapnya.

JOL menduga dapur SPPG tersebut berkaitan dengan salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Partai NasDem,

“Berdasarkan aduan masyarakat dan keterangan relawan yayasan tersebut milik Fredy boy,” debutnya.

JOL meminta pemerintah provinsi dan pihak SPPG segera melakukan investigasi menyeluruh serta menghentikan sementara operasional dapur hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

“Penutupan sementara adalah langkah minimal untuk mencegah risiko yang lebih besar. Kami mendesak ada tindakan tegas,” ujar Ikbal. (*)