Beritasulsel.com – Sekretaris DPRD Kota Parepare, Arifuddin, membenarkan bahwa dirinya bersama bendahara Sekretariat DPRD dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare untuk memberikan klarifikasi terkait sisa dana tunjangan perumahan yang belum dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan Arifuddin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (11/3/2026). Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan temuan mengenai sisa dana tunjangan perumahan yang masih perlu diselesaikan.

Arifuddin mengatakan, pembayaran tunjangan perumahan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare yang diterbitkan pada tahun 2020. Ia menegaskan bahwa saat Perwali tersebut dibuat, dirinya belum menjabat sebagai Sekretaris DPRD.

“Bendahara kami hanya menjalankan tugas membayar berdasarkan aturan yang ada, yakni Perwali tahun 2020 yang disusun oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Parepare,” kata Arifuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dana tunjangan perumahan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dikembalikan. Namun, masih terdapat sisa sekitar Rp56 juta yang harus diselesaikan.

Menurutnya, sisa dana tersebut termasuk kewajiban pembayaran pajak terkait sewa kendaraan.

Info yang diterima bahwa Wali Kota Parepare Tasming Hamid dan Wakil Wali Kota Parepare Hermanto (TSM-MO) dikabarkan memenuhi panggilan Kejari hari ini, 11/3/2026.

“Termasuk walikota diperiksa. Hari ini diperiksa Walikota dan Wawali,” ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Parepare, Ibrahim, belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan balasan hingga berita ini diturunkan. (*)