Beritasulsel.com — Kurir narkotika seberat 44 kilogram sabu yang ditangkap di Pelabuhan Parepare, Andi Ayyub (33), divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare, Kamis (19/2/2026). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Ruth Marina Damayanti, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ruth saat membacakan putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut faktor ekonomi terdakwa sebagai alasan yang meringankan hukuman. Menurut hakim, pendekatan hukum pidana saat ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk dalam perkara narkotika, agar tidak menjatuhkan putusan secara sewenang-wenang.
Kasus tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
Menanggapi putusan itu, aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) menyatakan keberatan. Perwakilan JOL, Muhammad Ikbal, menilai meskipun vonis 20 tahun masih berada dalam rentang ancaman pidana undang-undang, jumlah barang bukti yang mencapai 44 kilogram tergolong sangat besar dan termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Peredaran narkotika dalam jumlah besar memiliki dampak destruktif terhadap generasi muda dan stabilitas sosial. Pertimbangan faktor ekonomi semestinya tidak menjadi alasan dominan dalam perkara narkotika skala besar. Kami duga ada kesepakatan sesat dalam kasus ini,” ujar Ikbal dalam keterangannya. Rabu, 25/2/2026.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan kategori pengguna, melainkan bagian dari mata rantai jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, jumlah 44 kilogram menunjukkan indikasi keterlibatan dalam jaringan besar.
“Jumlah 44 kilogram menunjukkan indikasi kuat keterlibatan dalam jaringan besar. Putusan yang terlalu ringan berpotensi melemahkan efek jera dalam pemberantasan narkotika,” katanya.
JOL juga mendorong jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan apabila dinilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan semangat pemberantasan narkotika.
Selain itu, JOL meminta aparat penegak hukum tetap konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran narkoba agar tidak memberi ruang bagi jaringan besar untuk terus berkembang. Organisasi tersebut juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap hakim dan jaksa terkait penanganan perkara tersebut. (*)

