Mamasa – Central Committee Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Nasional mendesak Direktur Profesi dan Pengamanan (Dirpropam) Polda Sulawesi Barat memeriksa seorang anggota Polres Mamasa berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang diduga terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Rantebulahan, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa.
Desakan itu disampaikan Muh Ikbal, S.H., kepada media pada Selasa, 24 Februari 2026. Ikbal menegaskan pernyataannya merupakan bentuk desakan terbuka kepada Propam dan belum berupa laporan resmi.
“Kami meminta Dirpropam Polda Sulbar memeriksa keterlibatan anggota Polres Mamasa berpangkat Iptu dalam proses pengelolaan SPPG di Desa Rantebulahan. Ini penting demi menjaga profesionalitas institusi,” kata Ikbal.
Polemik bermula setelah salah satu anggota JOL Komite Cabang Mamasa mengkritik menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola SPPG di Rantebulahan. Kritik itu muncul berdasarkan laporan seorang siswa SMP yang menerima menu berupa dua roti panada, satu telur rebus, dan satu bungkus kacang goreng.
Menurut Ikbal, menu tersebut diduga tidak memenuhi standar pemenuhan gizi sesuai petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) yang menetapkan kebutuhan energi sekitar 500–700 kilokalori per hari untuk kategori peserta didik tertentu.
“Setelah kritik itu muncul, anggota Polres Mamasa tersebut menghubungi saya. Ia mengirim foto menu dan menyebut terjadi human error. Ia juga mengatakan bahwa dari foto yang viral masih ada buah yang tidak terlihat, yakni kurma,” ujar Ikbal.
Ikbal menuturkan, komunikasi kemudian berlanjut melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, anggota tersebut memperkenalkan diri. Ikbal mengaku sempat mempertanyakan keterkaitan anggota kepolisian tersebut dengan pengelolaan SPPG.
“Saya tanya apa kaitannya dengan yayasan itu. Dia menjawab, ‘saya juga punya duit sedikit masuk di sana’,” kata Ikbal.
Setelah percakapan berakhir, lanjut Ikbal, anggota tersebut kembali mengirim pesan melalui WhatsApp yang menyatakan telah menghubungi kepala sekolah dan memastikan menu yang diterima pihak sekolah lengkap dengan buah kurma. Ikbal menyatakan memiliki bukti percakapan dan rekaman telepon.
“Bukti chat dan rekaman telepon ada. Jadi ini bukan tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.
Ikbal menilai dugaan keterlibatan anggota Polri aktif dalam yayasan pengelola program pemerintah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 tentang tugas pokok Polri, serta Pasal 19 ayat (1) yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, Ikbal juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang melarang anggota melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia juga merujuk Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur kewajiban anggota untuk menghindari konflik kepentingan dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, dalam petunjuk teknis Program MBG yang diterbitkan Badan Gizi Nasional, ditegaskan bahwa pengelolaan SPPG harus menjunjung prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan dalam pelaksanaan program.
“Kami tidak menolak program MBG. Kami mendukung penuh pemenuhan gizi anak-anak. Namun, pelaksanaannya harus sesuai regulasi dan bebas dari konflik kepentingan,” kata Ikbal. (*)



