Sidrap – Sepanjang tahun 2025, Satuan Narkoba Polres Sidrap yang dipimpin oleh AKP Iptu Didi Sutikno berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang dinilai signifikan.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun yang dipimpin langsung Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong di Mapolres Sidrap, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan data yang dipaparkan, pada tahun 2025 Polres Sidrap mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 4.680,4714 gram dan ekstasi sebanyak 5.703 butir, dengan jumlah tersangka 111 orang.

Orang nomor satu di Markas Kepolisian Resor Sidrap itu mengatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan peningkatan bobot barang bukti dibandingkan tahun 2024.

BACA JUGA: Polres Sidrap Diusulkan Menjadi Polresta

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, kata Fantry, Polres Sidrap mengungkap sabu seberat 194,4184 gram, ekstasi 644 butir, serta mengamankan uang tunai sebesar Rp28.293.149, dengan total 119 tersangka.

“Jumlah bobot barang bukti yang kita (Polres Sidrap) ungkap cukup besar di tahun 2025 ini,” ujar Fantry.

Sepanjang tahun 2025, lanjut dia, terdapat sejumlah kasus narkoba menonjol yang berhasil diungkap.

Salah satunya kasus peredaran 4.200 butir ekstasi dengan tiga tersangka yang telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjutkan dengan pelaksanaan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

BACA JUGA: 2 Bersaudara di Sidrap Curi Kabel Pabrik Porang Milik Bupati, 1 Pelaku Ditembak

Selain itu, Polres Sidrap juga menangani kasus besar lainnya dengan barang bukti sabu seberat 4.476,6975 gram, serta beberapa perkara ekstasi dengan total ratusan butir.

Seluruh perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah dilimpahkan ke kejaksaan serta telah dilaksanakan tahap II.

“Hanya satu perkara ekstasi 500 butir yang saat ini masih dalam proses penyidikan, yang lainnya sudah lengkap dan sudah dilakukan tahap (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan” tutur Fantry menerangkan. ***

Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com