Beritasulsel.com — Ribuan guru di Kota Parepare dipastikan tidak menerima tunjangan yang bersumber dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2025. Hal itu menyusul tidak tercantumnya Kota Parepare dalam daftar 333 daerah penerima tunjangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Tidak masuknya Parepare sebagai daerah penerima membuat hak keuangan para guru tersebut dipastikan tidak tersalurkan. Kondisi itu memicu keluhan dari kalangan pendidik yang kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare.
Para guru mempertanyakan alasan daerahnya tidak masuk dalam daftar penerima, padahal kebijakan tunjangan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah.
DPRD Parepare menilai kegagalan penyaluran tunjangan tersebut berkaitan dengan persoalan administratif serta lemahnya koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, terdapat perbedaan penjelasan antara Sekretaris Daerah dan Dinas Pendidikan terkait proses pemenuhan persyaratan penyaluran tunjangan dari pemerintah pusat.
Anggota DPRD Parepare, Asyari Abdullah, membenarkan adanya aduan dari para guru. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan teknis semata.
“Ini menyangkut hak keuangan dalam jumlah besar dan berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan guru,” kata Asyari, Jumat, 26/12/2025.
Menurut dia, Kementerian Keuangan sebelumnya telah meminta data guru sebagai salah satu syarat penyaluran tunjangan. Permintaan tersebut disertai mekanisme pembaruan data secara daring yang dapat dipantau oleh pemerintah daerah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, persyaratan administratif dari Kota Parepare disebut tidak terpenuhi secara lengkap.
DPRD menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya konsolidasi dan koordinasi antarpimpinan perangkat daerah. Ketidaksinkronan tersebut dinilai berimplikasi langsung pada terhambatnya pemenuhan hak para guru.
Jika dihitung secara estimatif, dengan asumsi sekitar 2.000 guru dan besaran tunjangan rata-rata Rp3,5 juta per orang, potensi dana yang tidak tersalurkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
DPRD menegaskan, angka tersebut bukan sekadar perhitungan statistik, melainkan cerminan hak keuangan guru yang seharusnya diterima.
Karena itu, DPRD Parepare mendorong Pemerintah Kota Parepare segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)
