Beritasulsel.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H mendapat penghargaan sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi di acara penganugerahan penghargaan Adhyaksa Awards 2025.
“Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus kepada semua pimpinan Kejaksaan RI, termasuk kepada bapak Jaksa Agung, Kajati Sulawesi Selatan bapak Agus Salim, dan Kajari Kabupaten Bantaeng bapak Satria Abdi atas kepercayaan pimpinan terhadap kemampuan saya,” kata DR. Andri Zulfikar, S.H., MH saat menyampaikan sambutan usai menerima penghargaan di acara Penganugerahan Penghargaan Adhyaksa Awards 2025 yang digelar di Java Ballroom The Westin Jakarta. Selasa malam (23 September 2025).
“Penghargaan ini merupakan validasi dan sumber kebanggaan luar biasa buat saya. Dan apa yang saya dapatkan malam ini, semoga bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi rekan-rekan Jaksa lainnya,” kata Andri Zulfikar.
Menerima penghargaan Adhyaksa Awards ini, lanjut kata Jaksa Andri Zulfikar, adalah momen yang akan saya kenang selamanya dan akan menjadi motivasi bagi saya untuk lebih baik lagi kedepannya,” ungkap Jaksa asal Kota Lampung itu.
“Terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang telah mengakui kerja keras saya selama ini dan saya berjanji akan terus mengupayakan hal yang terbaik,” ucap Jaksa Andri Zulfikar.
“Dengan rendah hati, saya ucapkan rasa syukur alhamdulillah bisa terpilih dan menerima penghargaan ini diantara Jaksa-jaksa hebat dan berbakat serta pengakuan anda semua telah menginspirasi saya dan teman-teman Jaksa di seluruh pelosok tanah air untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi dan terus memberikan yang terbaik,” ungkapnya.
DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H adalah:
Jaksa Andri Zulfikar telah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KaSi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bantaeng selama 1,5 tahun.
Sudah ada 8 perkara korupsi dengan total 16 tersangka telah ditanganinya. Salah satu kasus menonjol dan viral se-Indonesia yang ditangani Jaksa Andri Zulfikar adalah perkara korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng yang melibatkan Ketua DPRD Bantaeng aktif periode 2019-2024, Hamsyah, Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng aktif periode 2019-2024, Muhammad Ridwan dan Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng aktif periode 2019-2024, Irianto, yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.
Perkara tersebut, kata Andri Zulfikar, menyangkut dugaan penyimpangan (korupsi) dalam pemberian tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng yang turut menyeret Sekertaris DPRD Bantaeng dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Jaksa Andri Zulfikar juga mengusut perkara korupsi yang melibatkan kalangan akademisi, seperti kasus Prof Syamsu Alam dari Unhas terkait proyek irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013.
Selama masa jabatannya, Jaksa Andri Zulfikar mencatat capaian dalam aspek pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar.
Ditengah berbagai tekanan, Jaksa Andri Zulfikar tetap konsisten menjaga integritas dengan menolak upaya suap dan tetap menjalankan proses hukum secara profesional hingga tuntas.
Rabu pagi, (24 September 2025).
Jaksa Andri Zulfikar via pesan Whatsapp kepada Jurnalis Media ini mengatakan bahwa menerima penghargaan tersebut merupakan hal yang tak pernah dipikirkan dan tak akan pernah dilupakannya.
“Terima kasih atas support do’a dan semangat dari sahabat saya Jurnalis Beritasulsel.com KaBiro Bantaeng untuk saya agar optimis menjadi yang terbaik se-Indonesia di Adhyaksa Awards 2025,” ucap Jaksa Andri Zulfikar.
“Semoga dengan saya meraih prestasi ini, saya bisa membanggakan Sulsel dan khususnya Bantaeng,” kata KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H.
