PINRANG – Inspektorat Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengucurkan dana sebanyak Rp533 juta untuk pengadaan laptop.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) Kabupaten Pinrang 2025, Inspektorat Pinrang mengalokasikan Rp533.255.000 untuk belanja modal personal computer.

Pengadaan tersebut meliputi empat jenis barang, yaitu 34 unit laptop Core i5 (Windows 11, RAM 16 GB), 1 unit laptop Core i7 (Windows 11, RAM 16 GB), 1 unit PC All in One (Core i, Windows 10, RAM 4 GB), 6 unit printer, dan 1 unit scanner ADB.

Kepala Inspektorat Pinrang, M. Aswin, yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengadaan tersebut. “Betul, dan sudah kami terima barangnya,” ungkapnya.

Seluruh perangkat tersebut, kata M. Aswin, digunakan untuk menunjang kinerja auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD) Inspektorat Pinrang.

“Peralatan ini langsung digunakan oleh auditor dan PPUPD kami,” tambahnya.

Namun sejumlah pihak berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang atau aparat hukum yang berwenang agar turun tangan mengusut hal itu.

“Kalau bisa, tolong diawasi agar tidak disalahgunakan. Benarkah speknya, karena yang begini begini sangat rawan disalahgunakan. Kejari dan pihak terkait agar mengawasi dan mengecek pengadaan ini,” ungkap sumber.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Pinrang, Akbar, yang dikonfirmasi mengaku akan segera turun melakukan pengecekan terhadap pengqdaan itu. “Nanti kami cek,” ujarnya singkat. (asr/***)