Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kerja Sama / Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Bantaeng antara Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN Kabupaten Bantaeng dan Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng. Rabu, (19 Maret 2025).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng (ATR/BPN) bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng yang disaksikan langsung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui daring yang terpusat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Kota Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH melalui Ig kejaribantaeng, mengatakan: “Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf yang merupakan aset penting bagi umat Islam, serta menjamin legalitas dan kepastian hukum terkait penggunaan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bantaeng”.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).