Beritasulsel.com,Sinjai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) untuk membentuk Tim Terpadu Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf di Wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) itu dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Sinjai pada Rabu (19/3/2025). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, Kepala Kantor Kemenag, H. Faried Wajedi dan Kepala Kantor Pertanahan, Agustini Pujiastuti.
Penyampaian Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan Nota Kesepahaman ini sebagai bentuk perjanjian kerjasama dalam rangka penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kejari Sinjai pada peraturan perundang-undangan yang meliputi proses percepatan pensertipikatan tanah wakaf.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya, Nota Kesepahaman ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum tanah wakaf di Wilayah Hukum Kabupaten Sinjai,”ujarnya kepada Beritasulsel.com.
Menurutnya, Perjanjian Kerja Sama ini berlaku dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani berita acara serta dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dari para pihak terkait.
“Untuk yang belum bersertifikat telah terdata ada 201 titik dan segera akan diproses dan di tindaklanjuti oleh Tim Terpadu Percepatan pensertipikatan Tanah Wakaf Kabupaten Sinjai,”pungkasnya.
Berikut Susunan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf Kabupaten Sinjai:
Ketua I : Kepala Kejaksaan Negeri
Ketua II : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Ketua III : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Anggota:
– Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
– Jaksa Pengacara Negara
– Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
– Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam/Penyelenggara Agama
– Penyelenggara Zakat dan Wakaf
– Kepala Seksi Survei dan Pemeta
-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
– Tim yang ditugaskan oleh masing-masing Pimpinan dari para pihak. (***)