Kejaksaan Negeri Bantaeng mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh Pegawai di Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa pagi, (11 Februari 2025).
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H menunjuk 2 orang Jaksa Agen Perubahan.
Kedua Jaksa yang diberikan amanah untuk tugas mulia tersebut, adalah: KaSi Pidsus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H dan Pelaksana tugas Kasubsi Perdata pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Asriani, S.H sebagai contoh bagi seluruh pegawai dan juga sebagai maskot dari pembangunan Zona Integritas Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam mewujudkan dan meraih WBK tahun 2025.
ADVERTISEMENT
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2024/05/20240526_220927.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H melalui KaSi Pidsus, Jaksa Andri Zulfikar saat ditanyakan usai ditunjuk sebagai Agen Perubahan, mengatakan: “Kami juga menginformasikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengajukan 14 Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Tim Penilai Pusat Kejaksaan Agung dan salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Bantaeng”.
“Mohon doanya bagi seluruh masyarakat Bantaeng untuk dapat mendukung Kejaksaan Negeri Bantaeng agar dapat meraih predikat WBK tahun 2025,” ucap Jaksa Andri Zulfikar.