Rekomendasi DPRD, Sekda Terbitkan Surat Edaran Untuk 2 Kadis, Kasatpol PP, Seluruh Camat, Kades dan Lurah seKabupaten Bantaeng

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Sekertaris Daerah, menerbitkan “Surat Edaran” Nomor 07 Tahun 2025 tentang Upaya Mitigasi Terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Surat Edaran tersebut ditetapkan dan diterbitkan di Bantaeng pada Jum’at (24 Januari 2025) serta ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab.

Berikut isi Surat Edaran tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bedasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan sebagaimana tindak lanjut Rekomendasi DPRD Nomor: 000.8.6.2/25/DPRD, tanggal 14 Januari 2025.

Menyikapi hal tersebut kami sampaikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantaeng untuk melakukan upaya-upaya sebagai berikut:

1. Satpol PP Kabupaten Bantaeng melakukan patroli secara terpadu pada malam hari khususnya di wilayah rawan terjadinya gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

2. Satpol PP Kabupaten Bantaeng melakukan patroli/pemantauan pada anak sekolah yang berkeliaran pada saat jam pelajaran berlangsung.

3. Satpol PP Kabupaten Bantaeng melakukan edukasi di Sekolah tingkat SMP dan SMA Sederajat sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

4. Satpol PP Kabupaten Bantaeng melakukan sidak di sekolah tingkat SMP dan SMA Sederajat untuk deteksi dini terjadinya gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

5. Mengaktifkan kembali program Siskamling di wilayah masing-masing yang dikoordinir oleh Satlinmas Desa dan Kelurahan serta diawasi oleh Satgas Linmas Kecamatan.

6. Satlinmas Desa/Kelurahan melakukan kewaspadaan dan deteksi dini dengan melakukan pendataan anak nakal/jalanan atau tanpa pengawasan Orang tua/Wali serta anak pelaku tindak kriminal sebagai bahan koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Demikian agar menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantaeng pada tanggal 24 Januari 2025.
Tertanda Sekertaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab.

Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Pj Bupati Bantaeng.
2. Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng.
3. Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng.
4. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bantaeng.
5. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng.
6. Kepala Dinas PMD PPPA Kabupaten Bantaeng.
7. Camat se-Kabupaten Bantaeng.
8. Kepala Bagian Hukum Setda Bantaeng.
9. Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bantaeng.
10. Kepala UPT Dinas Pendidikan se-Kabupaten Bantaeng.

Surat Edaran Sekda Kabupaten Bantaeng tersebut, diterbitkan berdasarkan Rekomendasi Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Bantaeng yang ditanda tangani Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M pada Selasa (14 Januari 2025).

Berikut petikan Rekomendasi Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Bantaeng:

“Sehubungan dengan Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Bantaeng pertanggal 14 Januari 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng antara lain: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Sekretaris Dinas, Kepala Dinas PMD dan PPPA bersama Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Tim UPTD P2TP2A, Kepala Dinas Sosial yang diwakili Co Manager SLRT dan Front Office Dinas Sosial, dan dihadiri oleh LSM Transparansi Kinerja Pemerintah (TKP) sebagai Pemohon dan Penginisiator Rapat Dengar Pendapat / Rapat Gabungan Komisi DPRD dalam rangka membahas intensitas kasus teror busur yang melibatkan anak dibawah umur sebagai pelaku kejahatan yang selanjutnya dinilal sebagai status Darurat Teror Busur yang dipandang berlarut-larut dan semakin menjadi-jadi”.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan atas pertimbangan terkait peran aktif Pemerintah Daerah dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan dan memastikan setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya”.

Oleh karena itu DPRD Kabupaten Bantaeng menyikapi sebagaimana berikut ini:

1. Kebijakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bantaeng oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membahas bersama Eksekutif, selanjutnya menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kenakalan Remaja Kabupaten Bantaeng di Tahun 2025 ini.

2. Pendalaman Teknis Komisi DPRD bersama Dinas Sosial dan Lembaga teknis terkait mengenai perencanaan penyediaan “Rumah Singgah Anak” dalam upaya meretas jaringan pengkaderan kenakalan anak dibawah umur dan menanamkan skil keterampilan sebagai bekal interaksi adaptasi dunia luar pasca berhadapan dengan hukum.

3. Tindakan Pencegahan untuk meminimalisir ruang gerak terorganisir dari kenakalan dan kajahatan teror busur, dipandang perlu untuk membatasi dan/atau mengurangi waktu anak berada diluar rumah.

Maka dengan ini merekomendasikan kepada Bapak Penjabat Bupati Bantaeng untuk memerintahkan/mempertimbangkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bantaeng sebagai Leading Sector Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (vide Perbup Nomor 29 Tahun 2021), untuk selanjutnya menyusun dan menetapkan Surat Edaran Bupati Bantaeng tentang “Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak”.

Demikianlah surat rekomendasi ini kami sampaikan kepada Bapak Penjabat Bupati Bantaeng, atas perkenannya diucapkan terima kasih.

Tertanda dan ditanda tangani Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M.

Hasil Rekomendasi Rapat Gabungan Komisi DPRD Bantaeng ini, kata Sekertaris DPRD Bantaeng, telah disampaikan kepada Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng tentang Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Kabupaten Bantaeng.

“Berdasarkan Rekomendasi Rapat Gabungan Komisi kepada Pj Bupati Bantaeng terkait TEROR BUSUR Nomor: 000.862/25/DPRD pertanggal 14 Januari 2025, maka ditindaklanjuti oleh Pihak Essekutif dengan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 7 Tahun 2025 pertanggal 24 Januari 2025 tentang Upaya Mitigasi terkait Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat,” kata Sekertaris DPRD Kabupaten Bantaeng.

“Selanjutnya atas Surat Edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng menyampaikan telah melaksanakan patroli terpadu di malam hari khususnya di wilayah rawan terjadi gangguan ketertiban dan Satpol PP telah berpatroli dan memantau anak-anak yang berkeliaran pada saat jam pelajaran berlangsung dan tindakan lainnya sebagaimana subtansi isi Surat Edaran sebagaimana dimaksud dan menyertakan dokumentasi berupa foto dan video saat melaksanakan kegiatan dimaksud untuk dilaporkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai Aksi Nyata tindak lanjut Rekomendasi DPRD,” ungkap Sekwan, Muhammad Azwar, S.H.
*(Humas DPRD Kabupaten Bantaeng).

Berita Terkait

Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Bupati Lantik Pengurus TP-PKK Bantaeng, Uji Nurdin Minta Prioritaskan Program Strategis Presiden Prabowo
Berkah Ramadan 1446 H, Ika Alumni 97 Smapat Bantaeng Bagikan Ratusan Paket Lebaran
Ketua DPC Demokrat Bantaeng Temui Konstituen, Herlina Aris: Mendengarkan Aspirasi Masyarakat
Kunjungi Gedung Perpustakaan Daerah Bantaeng, Bunda Literasi, Gunya: “Tempatnya Nyaman, Jadi Anak-anak Bisa Belajar dengan Tenang”
Bupati Uji Nurdin: PLTB Bantaeng Segera Terbangun, Kabid PIPM: Kapasitas 60 MW Dengan 12 Turbin
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pimpin Rapat Koordinasi Seluruh Unsur Terkait Swasembada Pangan
Berkah Ramadan 1446 H, Kejaksaan Negeri Bantaeng Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Jajaran

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:40

Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:11

Bupati Lantik Pengurus TP-PKK Bantaeng, Uji Nurdin Minta Prioritaskan Program Strategis Presiden Prabowo

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:59

Berkah Ramadan 1446 H, Ika Alumni 97 Smapat Bantaeng Bagikan Ratusan Paket Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:02

Ketua DPC Demokrat Bantaeng Temui Konstituen, Herlina Aris: Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:52

Kunjungi Gedung Perpustakaan Daerah Bantaeng, Bunda Literasi, Gunya: “Tempatnya Nyaman, Jadi Anak-anak Bisa Belajar dengan Tenang”

Berita Terbaru