Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, menggelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bersama puluhan Wartawan Media Online di Kabupaten Bantaeng.
Sosialisasi tentang Pendidikan Pemilih Segmen Media itu, digelar KPU Bantaeng di Cafe Bluemoon di Jalan Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng (Jumat malam, 22 Nopember 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat membuka acara, Komisioner KPU Bantaeng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aspar Ramli, menyampaikan ajakan kepada insan pers untuk mengkampanyekan ajakan lewat masing-masing medianya kepada wajib pilih untuk menggunakan hak pilihnya di 27 Nopember 2024.
Sementara Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh menyampaikan kepada insan pers agar di masa tenang nanti yang dimulai 24 hingga 26 Juni 2024, media-media yang hadir di sosialisasi ini aktif memberitakan Pilkada Damai.
Kegiatan kita pada malam ini, kata Ketua KPU Bantaeng saat ditemui usai kegiatan, mengatakan: “Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialiasi dan Pendidikan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng wajib melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bersama dengan Media Massa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”.