6 ASN, 3 Perangkat Desa Serta 1 Kades Terseret Pelanggaran Netralitas Pilkada Sinjai 2024

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Sinjai saat Menggelar Jumpa Pers Terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024. (Foto: Asrianto/Beritasulsel)

Bawaslu Sinjai saat Menggelar Jumpa Pers Terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024. (Foto: Asrianto/Beritasulsel)

Beritasulsel.com,Sinjai- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangani 10 kasus pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024. Dari puluhan pelanggaran tersebut 2 diantaranya naik ke tahap tindak pidana.

Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin mengatakan 10 kasus pelanggaran yang ditangani adalah dimulai saat masa tahapan Pilkada Sinjai. Kasus yang ditangani tersebut berdasarkan laporan masyarakat serta hasil temuan Bawaslu sendiri.

“10 kasus pelanggaran diantaranya 4 laporan serta 6 kasus hasil temuan Bawaslu dan Panwascam,” ujarnya saat menggelar Jumpa Pers di Aula Pertemuan Bawaslu, Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arsal mengaku dari 10 kasus yang ditangani Bawaslu Sinjai melalui Sentra Gakkumdu, didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah 6 kasus pelanggaran Netralitas dan 4 aparat desa.

“Ada 6 kasus pelanggaran ASN, 3 aparat desa dan 1 Kades,” kata Mantan Ketua KPU Sinjai itu.

Arsal membeberkan pelanggaran Netralitas yakni diawali tahapan Pilkada Sinjai 2024 saat pendaftaran calon kandidat. Dimana dua pejabat di lingkup Pemkab Sinjai tidak netral yang kemudian diproses dan kasus tersebut ditindaklanjuti untuk diserahkan ke KASN. Keduanya, berinisial JF dan RN.

Kasus netralitas lainnya adalah pegawai tata usaha SMPN 19 Sinjai inisal BS dan oknum ASN inisial YS di SDN 2 Sinjai, serta ASN KPU inisial PH. Hasilnya sama, keduanya tidak memenuhi unsur pidana sehingga hanya dikenakan pada unsur undang-undang lainnya.

Selain itu, dugaan netralitas oleh oknum aparat desa di Kecamatan Sinjai Selatan inisial AW, namun hasilnya juga tidak memenuhi unsur pidana sehingga dikenakan undang-undang lainnya.

“Sudah ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke lembaga berwenang yakni KASN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.

Kasus lainnya adalah netralitas oknum kepala desa inisial AS di Kecamatan Tellulimpoe, yang saat ini telah ditetapkan tersangka dan telah mendapatkan putusan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sinjai.

“Kalau oknum kepala desa sudah inkrah putusannya. Tersangka menghadiri kampanye Paslon nomor urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” sambungnya.

Selanjutnya, kasus yang telah ditangani adalah laporan dugaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh salah satu paslon. Setelah dilakukan pembahasan, lagi-lagi tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.

Terakhir, dugaan Netralitas ASN, yang telah melakukan dugaan tindakan tidak netral pada Pilkada oleh ASN di sekretariat Daerah Sinjai inisial TM. Hasilnya memenuhi unsur pidana dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Berkasnya telah diserahkan karena hasil pembahasan memenuhi unsur pidananya. Kami tidak pandang bulu dan bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya.

Konferensi pers hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dihadiri Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. (***)

 

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terbaru