Sosialisasi Proses DPTb, Upaya KPU Parepare agar Masyarakat dapat Gunakan Hak Pilih Secara Optimal

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menyosialisasikan pelayanan dan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) tingkat kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024 di Media Center KPU Kota Parepare. Selasa, 29 Oktober 2024.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto. Hadir pula dua Komisioner KPU Parepare, yakni Koordinator Devisi (Kordiv) Data dan Informasi (Datin) Kalmasyari, dan Kordiv Hukum dan Pencegahan Ilham H Muhtar.

Kalmasyari, dalam sambutannya, menjelaskan pelayanan dan penyusunan DPTb telah dimulai sejak tanggal 17 hingga 28 Oktober 2024, dengan sembilan kategori persyaratan pindah memilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesembilan kategori itu, di antaranya bertugas di luar daerah, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan lapas, penyanderaan disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dengan menempuh pendidikan tinggi, dan pindah domisili.

“Tercatat sebanyak 326 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih pindahan, sementara 141 pemilih tercatat keluar,” katanya.

Meski demikian, kata dia untuk empat kategori syarat pindah memilih akan dilanjutkan dan dibuka sampai H-7 atau 20 November, hingga pukul 23.59.

“Empat kategori tersebut adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas. Pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS-nya dapat memanfaatkan layanan ini untuk berpindah memilih,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, layanan DPTb ini merupakan upaya KPU Parepare agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal.

“Pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asalnya dipersilahkan memanfaatkan layanan DPTb dengan mengikuti kategori yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Menurutnya, alur proses perpindahan ini cukup sederhana, yakni pemilih hanya perlu menyiapkan KTP atau KK, serta dokumen pendukung lainnya, kemudian mendatangi petugas KPU di kelurahan untuk pengecekan data.

Sementara, Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto menyatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat mengenai layanan DPTb, sehingga informasi ini dapat tersebar luas dan masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkannya. “Kami berharap informasi layanan DPTb ini dapat tersampaikan kepada masyarakat,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Andalan Hati Hadiri Doa Bersama Bawaslu Sulsel, Tunjukkan Komitmen Pilkada Damai
Bantuan Tiba di NTT, Warga Flores Timur: Terima Kasih Andalan Sulsel Peduli
Lapangan Hitam Jadi Lautan Manusia di Kampanye Akbar Paslon Pilkada Bantaeng 2024, IA-KAN
Dulu Dekat Danny Pomanto, Maqbul Halim Kini Tegas Dukung Andalan Hati

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:36

Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Senin, 25 November 2024 - 15:03

Andalan Hati Hadiri Doa Bersama Bawaslu Sulsel, Tunjukkan Komitmen Pilkada Damai

Minggu, 24 November 2024 - 17:10

Bantuan Tiba di NTT, Warga Flores Timur: Terima Kasih Andalan Sulsel Peduli

Berita Terbaru