Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cawalkot Palopo Trisal Tahir (foto: istimewa)

Cawalkot Palopo Trisal Tahir (foto: istimewa)

Palopo – Tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Palopo menetapkan calon walikota (Cawalkot), Palopo, Trisal Tahir, sebagai tersangka, Kamis 17 Oktober 2024.

Cawalkot Palopo yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat serta didukung oleh PKB tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, membenarkan bahwa Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar,” ujar Supriadi, Kamis (17/10/2024).

Selain Trisal Tahir, kata Supriadi, penyidik Gakkumdu Palopo juga menetapkan tiga orang komisioner KPU sebagai tersangka.

Ketiganya masing masing bernama Muhatzir H Hamid, Irwandi Djumadin, dan Abbas Djohan.

Trisal Tahir disangkakan Pasal 184 yang ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Kemudian untuk tersangka Komisioner KPU, mereka disangkakan Pasal 180 Ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang Gubernur/Wakil Gubernur,

Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau yag tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB
5 Dewas KPK Resmi Terpilih, ini Daftar Nama dan Perolehan Suaranya
Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Jumat, 22 November 2024 - 13:03

Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops

Jumat, 22 November 2024 - 09:44

Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua

Berita Terbaru