Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng Mengamankan 1 Orang Warga Be’lang

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan satu orang warga Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng  yang diduga sebagai Pemakai Narkotika jenis sabu.

Kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Kamis (26 September 2024), Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi Sutikno, M. S.Tr.K mengatakan: “Berdasarkan Laporan Polisi dan setelah melakukan penyelidikan serta penyidikan, Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu pada Jumat (2 Agustus 2024),” kata Iptu Didik Sutikno.

(SW) Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didik Sutikno, S.Tr.K bahwa penangkapan tersebut oleh Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng pada Jumat  (2 Agustus 2024) sekitar Pukul 20:00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini diamankan Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng di Jalan Kr. Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng,” kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng.

“Terduga pelaku yang diamankan ini berinisial SW (27), warga Jalan Monginsidi di Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng,” jelas Iptu Didi Sutikno.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng bahwa adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan, yakni:
1 Sachet Kristal Bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 5,15 Gram.
1 Buah Korek Gas.
1 Potongan Tissue Pembungkus Sabu.
1 Potongan Slotip warna coklat pembungkus sabu.
1 Handphone Android.
1 Unit Sepeda Motor Genio.
Uang tunai RP.359.000.

Iptu Didi Sutikno, S.Tr.K juga mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Bantaeng saat melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin, sedang melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Kr. Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng.

Berikut penjelasan Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi Sutikno, M. S.Tr.K terkait dengan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini:

“Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Kr. Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sehingga Tim Sarkodes melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi dan aktifitas di wilayah tersebut”.

“Dari hasil pemantauan, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan pada hari Jumat (02 Agustus 2024), sekitar Pukul 20:00 Wita, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu mengaku bernama Sutaryo Wahyudi alis Yudi Bin Miras”.

“Sekira pukul 20:01 Wita, Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 Sachet Kristal Bening diduga Sabu yang berada dikantong samping sebelah kanan dimana barang bukti tersebut yang disita diakui oleh terduga pelaku adalah miliknya”.

“Setelah terduga pelaku diamankan, selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa kekantor Mapolres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya”.

“Adapun Pasal yang disangkakan kepada Terduga Pelaku (SW) adalah Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009”.**

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru