Live di Tiktok Sambil Berhubungan Intim, 2 Pelaku Warga Sidrap Terancam 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NE saat dimintai keterangan di Satreskrim Polres Sidrap. (Foto: beritasulsel.com)

NE saat dimintai keterangan di Satreskrim Polres Sidrap. (Foto: beritasulsel.com)

Sidrap – Pemeran dalam video berhubungan intim sambil live di Tiktok yang viral di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), sejak Minggu 11 Agustus 2024, terancam 10 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setyawan, yang ditemui di ruang kerjanya Senin sore (11/8/2024).

Ada pun pasal yang akan diterapkan kepada keduanya adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidananya untuk yang Pasal 36 itu adalah 10 tahun penjara sedangkan yang Pasal 45 itu paling lama 6 tahun penjara,” ucap Agung Rama Setyawan, kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com.

Lanjut ke halaman selanjutnya

Berita Terkait

Mayat Bocah Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Marungnge Sidrap
Kebakaran Maut di Sidrap, 2 Orang Nenek Kembar Tewas Terpanggang
Polres Sidrap Beri Bantuan Rumah Untuk Uwa Tira yang Tinggal di Kandang Ayam Bersama Cucunya
Janda Tua yang Tinggal di Kandang Ayam di Sidrap Dikunjungi Kemensos dan Diberi Bantuan
Inspektorat Mulai Menghitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi ART Pimpinan DPRD Sidrap
Iba Melihat Uwa Tira Tinggal di Kandang Ayam, IWANI Sidrap Galang Dana untuk Bangun Rumah
Miris, Janda Tua di Sidrap Bersama Cucu Usia 7 Tahun Bertahan Hidup di Kandang Ayam
Polres Sidrap Paparkan Hasil Operasi Pekat dan Patuh Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 09:15

Mayat Bocah Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Marungnge Sidrap

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:21

Kebakaran Maut di Sidrap, 2 Orang Nenek Kembar Tewas Terpanggang

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:48

Polres Sidrap Beri Bantuan Rumah Untuk Uwa Tira yang Tinggal di Kandang Ayam Bersama Cucunya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:43

Janda Tua yang Tinggal di Kandang Ayam di Sidrap Dikunjungi Kemensos dan Diberi Bantuan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:10

Inspektorat Mulai Menghitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi ART Pimpinan DPRD Sidrap

Berita Terbaru