Bantaeng – Kabupaten Bantaeng diusul menjadi salah satu kandidat Kabupaten/ Kota Percontohan Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Melalui Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas), KPK melakukan Observasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan observasi percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi di laksanakan di Gedung Balai Kartini Bantaeng. Kamis, (08/08/24).
Pj Bupati Bantang, Andi Abubakar melalui virtual meeting mengucapkan selamat datang kepada Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto beserta tim.
“Ini merupakan kehormatan, kebanggan dan kebahagaiaan bagi kami Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bantaeng. Tentunya dengan harapan yang besar bahwa kehadiran Tim Observasi menjadi rahmat bagi Buttatoa Bantaeng utamanya bagaimana pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mungkin masih terjadi di Kabupaten Bantaeng,” kata Andi Abubakar.
Pj Bupati Bantaeng juga melanjutkan bahwa persoalan korupsi bukan persoalan yang dapat diselesaikan dengan upaya yang biasa-biasa saja, tetapi diperlukan kolaborasi dan integrasi antara seluruh komponen Pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama membangun kota anti korupsi ini.
“Kabupaten Bantaeng walaupun secara geografis wilayahnya merupakan Kabupaten terkecil di Sulawesi Selatan, tetapi Kabupaten Bantaeng memiliki sumber daya yang sangat luar biasa, mulai dari sumber daya yang berada di pesisir pantai, daratan, pegunungan bahkan di Kabupaten Bantaeng terdapat potensi industri,” kata Andi Abubakar.
Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto dalam kesempatan tersebut menjelaskan Kabupaten dan Kota yang menjadi Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi harus memenuhi 6 indikator yang terdiri dari total 19 Sub indikator penilaian.
Enam komponen tersebut terdiri dari: Tata Kelola Pemerintah Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal.
“Untuk Sulsel, sebenarnya Kab.Bantaeng tidak termasuk 3 daerah usulan dari Pemprov Sulsel, tetapi diusulkan langsung dari Kementerian. Maka dari itu kami memasukkan 4 usulan kemudian meranking menjadi 3 besar dan salah satunya adalah Kab. Bantaeng. Semoga pilihan kami tidak salah,” kata Andhika.
Pada kesempatan tersebut Sekda Bantaeng juga menyampaikan paparan terkait Program Anti Korupsi berdasarkan indikator Kabupaten dan Kota Anti Korupsi.
Seperti diketahui bersama bahwa hanya 3 daerah di Sulsel yang terpilih menjadi calon percontohan, yakni Kab.Maros, Kota Makassar dan Kab.Bantaeng.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto.
Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Gerhard Harryjul.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Wina Cahtianing Rahayu.
Sekretaris Daerah Bantaeng, H. Abdul Wahab.
Inspektur Daerah Bantaeng, DR. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE.
Serta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.***