Bantaeng – Salah satu Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sekertariat DPRD Bantaeng yang juga Eks Ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024 Hamsyah Ahmad, melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Bantaeng. Selasa, (6/8/24).
Ditemui usai Pra Peradilan digelar, Kuasa Hukum Eks Ketua DPRD Bantaeng, Doktor Ade SH kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com mengatakan bahwa pada hari ini (6/8/24), pihaknya mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Bantaeng.
“Hari ini kami Pra Peradilan atas penetapan status Tersangka kepada klien kami, Pak Hamsyah Ahmad,” kata Kuasa Hukum Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024, Doktor Ade SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang Pra ini besok dilanjutkan,” ujar Doktor Ade SH.
Diluar Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng sendiri usai Pra Peradilan digelar, terpantau sekitar 60an pengunjung dari pihak keluarga Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024.
Sedangkan dari pihak pengamanan, terpantau dari Polres Bantaeng dan Kodim 1410 Bantaeng bersiap siaga didalam dan diluar Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng.