Hadiri Diskusi Publik AMAN, Sekda Sinjai Ungkap Pentingnya Keberadaan Hukum Adat

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat Membuka Diskusi Publik Aliansi Masyarakat Adat

Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat Membuka Diskusi Publik Aliansi Masyarakat Adat

Beritasulsel.com,Sinjai-Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Sinjai menggelar Diskusi Publik terkait percepatan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat adat Sinjai.

Diskusi publik tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Rofina, Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sinjai Utara yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Jumat (02/08/2024) kemarin.

Ketua PD AMAN Sinjai, Solihin mengutamakan bahwa sesuai hasil penelitian internasional dari kampus-kampus ternama di dunia menyatakan, benteng terakhir penyelamatan bumi adalah masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun kegiatan ini adalah diskusi publik. Kegiatan ini tidak lain dan tidak bukan adalah menyampaikan aspirasi masyarakat adat bahwa masyarakat adat butuh pengakuan terhadap negara. Pengakuan masyarakat adat ada di level pemerintah daerah. Di diskusi publik ini, saya dari AMAN sangat berharap ada terobosan baru bagi pemerintah daerah Sinjai terhadap kemajuan masyarakat adat,” ungkapnya.

Sementara, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan, dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 18B ayat 2 menyebutkan bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang”.

“Pada hakikatnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat merupakan prasyarat yang mampu menjamin perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum lainnya,” katanya

Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh masyarakat adat dari Kecamatan Sinjai Borong, Sinjai Barat, dan Bulupoddo. (Adv)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah
Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
RSUD Sinjai Menuju Pelayanan Prima 
Tahun Ini, Dua Opsen Pajak Kendaraan di Sinjai Masuk ke Kas Daerah
DBH untuk Pemkab Sinjai Nunggak Puluhan Miliar, Prof Zudan Janji Bayar
Penjabat Bupati Sinjai Lantik 16 Pejabat di Penghujung Akhir Tahun
Pemkab Sinjai Tegaskan Jalan Desa Terasa Sudah Masuk Perencanaan Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:23

Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:10

Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:31

RSUD Sinjai Menuju Pelayanan Prima 

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:15

Tahun Ini, Dua Opsen Pajak Kendaraan di Sinjai Masuk ke Kas Daerah

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Komisi III DPRD Parepare Tinjau Bekas Gedung CU untuk Pusat UMKM

Selasa, 21 Jan 2025 - 01:44