Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare Dijebloskan ke Penjara

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YN mengenakan rompi orange (foto: dok, istimewa)

Tersangka YN mengenakan rompi orange (foto: dok, istimewa)

Parepare – Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijebloskan ke penjara.

Informasi yang dihimpun beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, wanita tersebut berinisial YN, berusia 38 tahun.

YN diduga telah menggelapkan uang Pegadaian saat menjabat sebagai kepala unit sehingga negara merugi sebanyak 800 juta Rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, YN dititipkan di Lapas Kota Parepare untuk segera menjalani persidangan demi mempertanggung jawabkan perbuatannya.

YN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Parepare dan dijebloskan ke Lapas terhitung sejak Selasa malam 16 Juli 2024.

“Iya, tersangka (YN) kita titip di Lapas Parepare, dan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham, Rabu 17 Juli 2024.

Menurut dia, YS jadi tersangka setelah adanya hasil pemeriksaan dari Sistem Pengendalian Intern (SPI), dimana ditemukan kerugian negara sekitar Rp800 juta.

Eks Kepala Unit Pegadaian tersebut, kata Ilham, melakukan tiga perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara, yakni gadai fiktif, dimana tersangka menggunakan identitas eks nasabah, melakukan taksiran tinggi, dan unprosedural.

YN selaku pengelola unit memiliki otoritas dan kewenangan tersendiri untuk melakukan taksiran dan menyetujui permohonan dari nasabah. (***)

Berita Terkait

PAM Tirta Karajae Parepare Antisipasi Dampak Kemarau
Lapas Parepare Donor Darah Peringati Hari Pengayoman Ke-79: Hasilnya 25 Kantong
Napi Parepare Dituding Pemilik 5 Ball Sabu Tangkapan Polres Luwu, Begini Kata Kalapas
Lidik Pro Desak Kejari Sidrap Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap: Jangan Ulur-ulur Waktu
Oknum Polisi Di Parepare Dilapor Usai Aniaya Istrinya Pakai Kayu, Kepalanya Dibenturkan Ke Tembok
Direktur PBH BAIN HAM RI Provinsi Sulsel dan PUSPA Parepare, Sukses Melaunching Program “Jagai Anakta”
KPP Pratama Parepare Sita Ruko Senilai Rp1M Milik Penunggak Pajak
Kebakaran di Parepare Sulsel 8 Unit Rumah Ludes

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:01

PAM Tirta Karajae Parepare Antisipasi Dampak Kemarau

Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:39

Lapas Parepare Donor Darah Peringati Hari Pengayoman Ke-79: Hasilnya 25 Kantong

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:38

Napi Parepare Dituding Pemilik 5 Ball Sabu Tangkapan Polres Luwu, Begini Kata Kalapas

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:38

Lidik Pro Desak Kejari Sidrap Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap: Jangan Ulur-ulur Waktu

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:17

Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare Dijebloskan ke Penjara

Berita Terbaru