Beritasulsel.com – KPU Parepare menggelar konferensi pers terkait Jumlah Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2024.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Bukit Kenari Parepare, Jumat (3/5/2024), dan dihadiri puluhan Jurnalis Parepare.
Kegiatan dihadiri Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, Sekretaris KPU Parepare, Santoso dan komisioner KPU Parepare diantaranya, Kalmasyari, Nur Islah, dan Ilham H. Muktar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Awal Yanto mengatakan, tahapan Pemilu Pileg 2024 masih dalam proses perselisihan hasil, sehingga belum dilakukan penetapan.
“Tetapi itu tidak masalah karena akan ditangani oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Jadi, selanjutnya kita akan menyampaikan terkait tahapan Pilkada,” katanya.
Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Islah menjelaskan, dasar aturan dalam memproses Pilkada yakni Surat Dinas KPU RI Nomor 605 Tanggal 17 April 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1760 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hal itu menjadi dasar KPU Parepare dalam mempersiapkan pencalonan Pilkada, sambil tetap menunggu PKPU yang kini tengah dilakukan harmonisasi di Komisi II DPR RI. Jadi, bagi calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap,” jelasnya.
Nur Islah mengungkapkan, KPU Parepare memutuskan bahwa berdasarkan DPT Pileg 2024, tercatat sebesar 109.653 jumlah pemilih. Sehingga, kata dia, syarat bagi calon perseorangan sebesar 10.966, dan minimal tersebar pada tiga kecamatan.
“Pendaftaran dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, KPU Parepare menyampaikan kepada masyarakat bagi yang ingin mendaftarkan diri, silakan mengikuti persyaratan yang ditetapkan,” ungkapnya.
Nur Islah menambahkan, adapun pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Apabila ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut silakan mendatangi kantor KPU Parepare. Selanjutnya akan diterima oleh Tim Helpdesk Calon Perseorangan untuk memberikan penjelasan terkait hal-hal yang ditanyakan,” pungkasnya. (*)