Beritasulsel.com – Baru satu bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Barru, IPTU Bhoby Robinsar berhasil mengungkap 30 Kg (kilogram) narkoba jenis sabu.
Barang haram itu diamankan di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Rabu 24 April 2024 lalu.
Barang itu diselundupkan dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ke Pelabuhan Awerange Barru, oleh pemilik berinisial MZN warga Kota Tarakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengelabui petugas, MZN mengemas sabu tersebut ke dalam kemasan snack durian lalu disusun ke dalam peti yang terbuat dari gabus.
“Iya alhamdulillah berkat kerja keras seluruh tim, 30 Kg Sabu berhasil kita amankan di Pelabuhan Awerange Barru,” ucap Bhoby, kepada beritasulsel.com, Selasa (30/4/2024).
Beruntung Perwira Polri berpangkat dua balok tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram itu.
Karena bila tidak, maka 30 Kg sabu tersebut akan beredar di Kabupaten Sidrap.
“Rencananya mau diedar di Sidrap beruntung berhasil kita amankan,” imbuhnya.
Atas hal itu, sejumlah warga Kabupaten Sidrap menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Kasat Narkoba Polres Barru IPTU Bhoby
Salah satunya adalah ketua umum Forum Peduli Mustadh’afin Kabupaten Sidrap, Ahlan.
“Apresiasi kepada beliau (Iptu Bhoby) karena berkat kelihaiannya dan kerja kerasnya sehingga barang haram yang sedianya akan diedar di Sidrap, berhasil digagalkan. Semoga bisa diungkap sampai ke akar akarnya,” ucap Ahlan. (***)