Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Luwu Utara jajaran Polda Sulsel menetapkan Kepala Desa atau Kades Baku baku, SP, sebagai tersangka, Kamis (21/3/2024).
SP dilapor ke polisi usai menganiaya empat orang warganya sendiri, masing masing bernama Alamsyah, Amri, Aris Renaldi dan Aldi.
Orang nomor satu di Desa Baku baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara tersebut disangka melanggar pasal 351 tentang penganiayaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy membenarkan kabar tersebut.
Dia mengatakan bahwa Kades Baku baku dilapor oleh keempat korban kemudian dilkukan penyelidikan lalu dilakukan gelar pada hari Kamis 21 Maret 2024.
“Usai dilakukan gelar, beliau (SP) kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Joddy.