Beritasulsel.com – Telah hilang atau tercecer Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 614 (Buku Tanah – Desa/Kelurahan Malilingi, Lingkungan Kalimbaung dengan Surat Ukur Nomor 14 Tahun 1986) atas nama Hasan Bin Ampo Elo (warga di Jalan Bangau, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng).
Perihal tersebut disampaikan oleh Didik Sugiharto (pembeli lokasi di SHM Nomor 614 Bantaeng) kepada Beritasulsel.com pada Selasa (5 Maret 2024) sekira pukul 16:00 Wita di kediamannya di Jalan Bangau Bantaeng.
Berdasarkan informasi dari pihak yang kehilangan sertifikat, Didik Sugiharto mengatakan bahwa sertifikat tersebut diperkirakan tercecer saat dirinya dalam perjalanan dari rumahnya di Jalan Bangau, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng menuju Dampang Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng pada akhir Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu itu saya lagi menuju kampung halaman istri di Kecamatan Tompobulu. Sertifikat itu saya bawa,” kata Didik Sugiharto.
“Namun setelah saya mampir dibeberapa tempat sebelum sampai di kampung halaman istri, saya mencari sertifikat itu dan saya tidak menemukannya,” ungkap Didik Sugiharto.
“Setelah beberapa jam saya berada di kampung halaman istri, saya kemudian balik ke rumah di Jalan Bangau untuk mencari sertifikat itu. Namun saat saya mencari sertifikat itu di rumah saya, dan saya juga tidak menemukan sertifikat itu,” kata Didik Sugiharto.
Dia menambahkan bahwa sertifikat itu dibeli dari Pak Hasan pada tahun 2019 lalu.
Berdasarkan gambar fotokopi Sertifikat Nomor 614 tersebut yang dikirimkan ke media ini, diketahui luas lokasi di Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 614 adalah 195M2.