Zainuddin Fatbang Sebut Pemberhentian KTU FTIK UIAD Sinjai Langgar Pedoman PTM

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPH UIAD, Zainuddin Fatbang

Ketua BPH UIAD, Zainuddin Fatbang

Beritasulsel.com,Sinjai-Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai memberikan klarifikasi terkait pemberhentian Abdul Latif sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIAD Sinjai.

Ketua BPH UIAD Zainuddin Fatbang menjelaskan, berdasarkan pedoman tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) telah diatur tentang syarat dosen dan tenaga kependidikan tetap pada pasal 27 ayat 2. Antara lain, anggota Muhammadiyah yang setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.

Lalu, bersedia bekerja secara profesional dan memiliki komitmen pada misi persyarikatan, dan tidak aktif dan/ merangkap jabatan dengan organisasi kemasyarakatan sejenis dengan ketentuan yang berlaku dalam persyarikatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Abd Latif telah membuat fakta integritas pada tanggal 7 Desember 2019. Dalam pernyataan tersebut dia menyatakan, apabila diterima sebagai pegawai tetap di Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai (saat ini, UIAD), dia siap menghidmatkan dirinya untuk pengembangan amal usaha Muhammadiyah dan pengembangan Muhammadiyah, serta tidak berafiliasi dengan organisasi apapun selain organisasi otonom Muhammadiyah.

“Yang bersangkutan telah membuat dan menanda tangani fakta integritas dan apabila ia lalai dari pernyataan itu maka dia siap mengundurkan diri dan diberhentikan secara tidak terhormat,” ujar mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai ini, Selasa (15/10/2024).

Dalam pelaksanaannya, Abd Latif tidak mengindahkan fakta integritas yang telah dia tanda tangani di atas lembar bermaterai. Termasuk melanggar pedoman tentang PTM. Namun, sebelum diberhentikan, yang bersangkutan telah diberikan pembinaan. Bahkan, Abd Latif telah diundang untuk memberikan klarfikasi namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Jadi saya tegaskan ini murni person dari saudara Abd Latif, tidak ada kaitannya dengan HMI, Muhammadiyah dan HMI tidak ada masalah, buktinya saya juga alumni HMI, Wakil Rektor 2 dan Dekan FTIK juga alumni HMI tapi tidak dipersoalkan, saya curiga ada pihak-pihak tertentu yang ingin membenturkan kita semua,” bebernya.

Rektor UIAD Sinjai, Dr. Suriyati menambahkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan. Kewenangan tersebut dimiliki BPH UIAD Sinjai.

Selain itu, usulan pemberhentian dilakukan setelah melewati proses peringatan dan pembinaan. Mulai dari dekan, pimpinan, dan BPH. Tetapi peringatan dan pembinaan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Oleh karena itu, pihaknya membawa hal ini ke rapat dan memanggil Latif untuk hadir memberikan pembelaan diri, tetapi tetap tidak diindahkan.

“Akhirnya, hasil rapat memutuskan untuk diusulkan pemberhentiannya kepada BPH UIAD, jadi keputusan akhir ada di tangan BPH sebagai wakil pimpinan pusat Muhammadiyah di UIAD, bukan Rektor yang memberhentikan sebagaimana informasi yang tersebar,” pungkasnya.

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51