Maros- Seorang wanita di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena membuang bayinya sendiri.
Wanita tersebut berinisial N berusia 20 tahun, warga Dusun Tangnga, Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
N ditangkap oleh Satreskrim Polres Maros pada hari Rabu 8 Januari 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo tersebut mengatakan bahwa N melahirkan sendiri di dalam kamarnya pada Selasa dini hari 7 Januari 2025.
“Di melahirkan sendiri di kamarnya sekitar pukul 4 subuh,” ungkap Aditya, Kamis 9 Januari 2025.
Namun karena tidak ingin diketahui oleh orang tuanya, kata Pandu, N nekat membuang bayi yang ia lahirkan kemudian mengambil kembali dan berpura pura atau akting telah menemukan bayi.
Beruntung Satreskrim Polres Maros sigap melakukan penyelidikan sehingga ulah N dapat terungkap.
Bukan hanya N, polisi juga berhasil mengamankan kekasih N atau ayah dari bayi tersebut berinisial F, berusia 21 tahun.
Saat ini mereka berdua telah diamankan di Mapolsek Tanralili jajaran Polres Maros guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap adanya pihak lain yang terlibat. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]