BANTAENG – Untuk mencegah terjadinya kemacetan, Unit Kamsel Satuan Lantas Polres Bantaeng Polda Sulsel memberikan himbauan kepada pedagang Pasar Baru Bantaeng untuk tidak berjualan menggunakan badan jalan sebagai lapaknya. Selasa, (30/11/2021).
Kasat Lantas Polres Bantaeng IPTU Ida Ayu Made Ari Suastini SH mengatakan bahwa, personel Kamsel Satlantas menghimbau pedagang dengan upaya persuasif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dari pedangan. Ini demi menciptakan Bantaeng yang indah dan nyaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Himbauan ini demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, keselamatan pedagang serta untuk penyediaan ruang parkir kendaraan. Sehingga dengan itu, personel meminta kerjasama para pedagang agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang secara aturan,” ujar Kasat.
*(Humas Satlantas Polres Bantaeng).