Tindak Lanjuti Surat Kemenpan RB, Pemkot Parepare Data Tenaga Non ASN

- Redaksi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare tengah melakukan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Parepare.

Itu berdasarkan surat yang ditandatangani Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare, tanggal 4 Agustus 2022, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkot Parepare.

Pendataan ini menindaklanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, Adriani Idrus mengatakan, pendataan tenaga non ASN dalam hal ini tenaga honorer kategori (THK-2) dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkup Pemkot Parepare yang ada saat ini.

“Pendataan pegawai non ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan, dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi lingkup Pemkot Parepare. Sehingga bukan untuk seleksi PPPK sebagaimana adanya isu yang berkembang di tengah-tengah pegawai honorer. Kecuali jika ada kebijakan terbaru,” ungkap Adriani.

Adriani mengemukakan, pemetaan tenaga non ASN di setiap lingkungan instansi Pemkot Parepare sesuai arahan Kemenpan-RB dengan ketentuan, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Serta diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

“Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021,” jelas Adriani.

Ketentuan lain yang dipersyaratkan, kata Adriani, adalah pegawai non ASN harus berada pada instansi Pemkot Parepare yang diangkat paling rendah oleh kepala unit kerja. “Ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemenpan-RB untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer bersangkutan,” terang Adriani.

Adriani menekankan, dalam inventarisasi dan penyampaian data pegawai non ASN ini harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan data itu valid.

Perekaman data ini menggunakan aplikasi yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga untuk kelancraan pemetaan data pegawai non ASN ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

“Hasil inventarisasi data pegawai non ASN tersebut, disampaikan ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022. Sehingga diharapkan kepada SKPD sudah memasukkan data pegawai non ASN-nya ke BKPSDMD Parepare paling lambat pada 15 Agustus 2022,” tandas Adriani. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu, 4 Oktober 2023
Dandim 1405/parepare Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat
Danrem 141/Toddopuli Pimpin Jajaran Anjangsana ke Veteran Pejuang 45
Dandim 1405 Parepare Gunakan Trail Lakukan Pengecekan dan Pencegahan Karhutla
Ramalan Zodiak Aries hingga Pisces untuk Hari ini Senin 25 September 2023
Ada Oleh-oleh Andalan Jeneponto, Andi Sudirman Berkunjung di UKM Galeri Turatea
Warga Jeneponto Akui Kepemimpinan Andi Sudirman Membantu Pengembangan UMKM
Ramalan Zodiak Hari ini Sabtu, 23 September 2023, dari Aries hingga Pisces

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:33

Percepat Penurunan Stunting, Sofha Marwah Bahtiar Serahkan Bantuan Telur dan Susu di Kabupaten Maros

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:29

Pj Gubernur Bahtiar dan Ketua PKK Sofha Marwah Dikukuhkan jadi Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting

Selasa, 3 Oktober 2023 - 17:17

Rapat Bersama Pokja Bunda PAUD, Sofha Marwah Bahtiar Tekankan Agar Bersinergi dengan OPD

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:46

Stok Beras Cukup Hingga Akhir Tahun, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Kinerja Bulog Sulsel

Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:37

Pemprov Sulsel Support Pelaksanaan Expo Hari Santri 2023

Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:34

Inflasi Sulsel Kembali Turun, BPS Catat Bulan September di Angka 2,33 Persen

Selasa, 3 Oktober 2023 - 06:08

PAM Tirta Karajae Parepare Terapkan Teknologi Berbasis Digital

Selasa, 3 Oktober 2023 - 05:59

Pj Gubernur Bahtiar Silaturahmi Bareng Puluhan Insan Pers di Sulsel

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Dokter Spesialis RSUD Andi Makkasau Ulas Tentang Mata

Rabu, 4 Okt 2023 - 19:54