Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare tengah melakukan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Parepare.
Itu berdasarkan surat yang ditandatangani Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare, tanggal 4 Agustus 2022, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkot Parepare.
Pendataan ini menindaklanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, Adriani Idrus mengatakan, pendataan tenaga non ASN dalam hal ini tenaga honorer kategori (THK-2) dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkup Pemkot Parepare yang ada saat ini.
“Pendataan pegawai non ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan, dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi lingkup Pemkot Parepare. Sehingga bukan untuk seleksi PPPK sebagaimana adanya isu yang berkembang di tengah-tengah pegawai honorer. Kecuali jika ada kebijakan terbaru,” ungkap Adriani.
Adriani mengemukakan, pemetaan tenaga non ASN di setiap lingkungan instansi Pemkot Parepare sesuai arahan Kemenpan-RB dengan ketentuan, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Serta diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
“Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021,” jelas Adriani.
Ketentuan lain yang dipersyaratkan, kata Adriani, adalah pegawai non ASN harus berada pada instansi Pemkot Parepare yang diangkat paling rendah oleh kepala unit kerja. “Ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemenpan-RB untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer bersangkutan,” terang Adriani.
Adriani menekankan, dalam inventarisasi dan penyampaian data pegawai non ASN ini harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan data itu valid.
Perekaman data ini menggunakan aplikasi yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga untuk kelancraan pemetaan data pegawai non ASN ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
“Hasil inventarisasi data pegawai non ASN tersebut, disampaikan ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022. Sehingga diharapkan kepada SKPD sudah memasukkan data pegawai non ASN-nya ke BKPSDMD Parepare paling lambat pada 15 Agustus 2022,” tandas Adriani. (*)