Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat membolehkan masyarakat melepas masker jika melakukan aktivitas diruang terbuka.
Taufan pun menginstruksikan Satgas Covid-19 dan Satpol PP untuk memastikan pengawasan pelonggaran penggunaan masker tersebut.
“Untuk aktivitas didalam ruangan, pusat perbelanjaan, perkantoran yang melibatkan banyak orang, kita tetap anjurkan untuk memakai masker,” ucap Taufan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa lagi yang rentang terjangkit, maka seyogyanya tetap memakai masker. Kita longgarkan namun tetap waspada,” ungkapnya.
Pelonggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Parepare dua periode itu berdasarkan pernyataan Presiden RI Joko Widodo tentang pelonggaran penggunaan masker yang tayang di chanel Youtube pada tangga 17 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kesempatan itu memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Hal ini setelah Presiden memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ucap Jokowi.
Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” pinta Jokowi. (*)