Beritasulsel.com – Tim Buru Sergap (Buser) Sapurata Kota Desa (Sarkodes) Satnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan 1 orang warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis shabu.
Perihal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi Sutikno, M. S.Tr.K via WhatsApp ke Beritasulsel.com Beritasatu.com. Senin, (24/06/24).
“Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP.A/15/Vl/2024/SPKT.Resnarkoba/Polres Banteng/Tanggal 22 Juni 2024, Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng bahwa penangkapan tersebut oleh Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng pada Sabtu (22/06/24) sekitar Pukul 20:45 Wita.
“Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini diamankan Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng di Kampung Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng,” kata Iptu Didi Sutikno.
“Terduga pelaku yang diamankan ini berinisial DA (27 Tahun), warga Bantaeng yang beralamat di Kampung Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng,” jelas Kasat Narkoba Polres Bantaeng.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng bahwa adapun Barang Bukti yang turut diamankan saat penangkapan adalah:
– 1 Sachet kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,85 gram.
– 1 Unit sepeda Motor Yamaha Nmax.
– 1 unit Handphone Andriod.
– 1 Buah pembungkus rokok tempat Shabu.
– 1 Buah tissu pembungkus Shabu.
– 1 Batang sendok Shabu.
Dijelaskan kembali oleh Iptu Didi Sutikno bahwa Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng saat melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan, Tim Sarkodes melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah pembungkus rokok berisi sachet kristal bening diduga Shabu yang sementara dipegang ditangan kiri Terduga Pelaku.
“Barang bukti yang disita tersebut, diakui oleh Terduga Pelaku adalah miliknya,” kata Kasat Iptu Didi Sutikno.
“Setelah Terduga Pelaku kami amankan, selanjutnya Terduga Pelaku bersama Barang Bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bantaeng.
“Adapun Pasal yang disangkakan kepada Terduga Pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi Sutikno, M., S.Tr.K.