Tikam Selingkuhan Istri, HA Ditangkap Polisi dan Lapor Balik Korbannya Kasus Perzinahan

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polisi Resort (Polres) Parepare menggelar press release kasus penikaman di Mapolres Parepare. Jumat, 8/9/2023.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis.

Dalam keterangannya, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan kejadian penikaman terjadi di rumah pelaku di Jalan Jambu, Kota Parepare pada tanggal 4 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku HA (40), kata Arman menikam korban Bobi (37) karena melihat korban berada di dalam kamar istrinya sedang bersembunyi di sela lemari.

“Pelaku awalnya hendak menemui istrinya dirumah dengan maksud meminta uang ojek. Namun saat berada dirumahnya, tersangka mendapati korban sedang berada dalam kamar bersama istrinya sehingga tersangka marah dan mengambil sebilah badik dan langsung menikam korban di bagian dada kiri,” ucap Arman.

Arman melanjutkan, tersangka kembali hendak melakukan penikaman namun korban sempat menahan dengan tangannya sehingga jari tangan korban terluka.

“Kejadian tersebut terhenti saat mertua tersangka yang bernama Martin datang, yang kemudian disusul oleh personil Polsek Ujung Polres Parepare,” ungkap Arman.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti sebilah badik telah diamankan di Polres Parepare untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tersangka HA juga melaporkan perbuatan zina korban sehingga korban juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan dan sementara menjalani proses pemeriksaan pula oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. (*)

Berita Terkait

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:52

Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Berita Terbaru

Pemprov Sulsel

Gubernur bersama Wagub Pantau Harga Sembako di Pasar Terong

Minggu, 2 Mar 2025 - 21:29