Tertib Administrasi, Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Delineasi Batas Desa dan Kelurahan

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Sosialisasi Delineasi (penggambaran hal penting dengan garis dan lambang) Batas Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sinjai yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Tanassang, Selasa (27/8) pagi.

Acara yang berlangsung selama dua hari 27-28 Agustus 2019 tersebut di buka oleh Asisten I bidang Pemerintahan Setdakab Sinjai, Dr. H. Mukhlis Isma mewakili Bupati Sinjai.

Dalam arahannya, Mukhlis mengatakan sosialiasi ini memang sangat penting, khususnya bagi para kepala desa. Selain bisa menambah wawasan serta pengetahuan ke depannya, Kepala Desa di Sinjai mampu mengindentifikasi batas desa/kelurahan berdasarkan kesepakatan antar desa lain dalam bentuk peta kerja batas wilayah administrasi desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya lewat sosialisasi ini diharapkan proses percepatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa yang telah disepakati serta mendukung tertib administrasi kewilayahan di Sinjai bisa lebih baik dan jelas”, kata Mukhlis.

Lebih lanjut disampaikan oleh Asisten I, dalam rangka percepatan pembangunan pedesaan tersebut sesuai program pemerintah saat ini, yaitu pembangunan dari pinggiran atau desa. Desa mempunyai kewenangan tertentu terikat dengan batas wilayah masing-masing desa. Pemerintah Kabupaten Sinjai menyambut baik dan mendukung kegiatan Delineasi Batas Desa/Kelurahan yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial tersebut.

“Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan menjadi sangat penting. Ini juga salah satu petunjuk dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas-batas wilayah. Makanya dengan adanya sosialisasi ini akan tercipta tertib administrasi pemerintahan,” tambahnya.

Hal percepatan penataan penegasan batas wilayah di Indonesia memang di landasi dari regulasi yang di buat oleh pemerintah mulai dari Instruksi Presiden hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Jadi ini bagian dari implementasi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, ” ungkap Koordinator Badan Informasi Geospasial (BIG), Dian Suradianto ST sembari menambahkan metode yang digunakan adalah Metode Kartometrik. (Sambar)

Berita Terkait

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 19:02

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Berita Terbaru