Beritasulsel.com, Selayar – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kembali menahan satu orang tersangka pada proyek pembangunan pasar rakyat Bonea, Selayar, Selasa (8/10).
Tersangka yang ditahan berinisial AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pembangunan pasar tersebut.
AR, merupakan tersangka keempat, yang resmi ditahan pada Senin kemarin (7/10) setelah diperiksa selama 6 jam oleh tim penyidik Kejari Selayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka adalah aks Kadiskoperindag Selayar. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor PRINT – 051/P 4 28/Fd 1/10/2019, tanggal 07 Oktober 2019”, jelas Kasi Pidsus Juniardi Windraswara, saat ditemui diruang kerjanya Selasa (8/10).
Penahanan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Bonea, pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp 5.000.000.000- (lima milyar rupiah) Tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 479.426.857,39 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah).
Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP) tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019 di Rutan Klas II B kabupaten Selayar. Dalam kasus ini sudah 4 orang di tahan masing masing Hr (Perencanaan) SA (PPK) RA (kontraktor) serta AR (KPA),” ujar TRIYO JATMIKO.(IL)