Parepare, Sulsel – Pejabat Wali Kota Parepare menunggu usulan dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir. Jumat, 28/7/2023.
Menurut Kaharuddin Kadir, saat ini DPRD Kota Parepare menuggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk permintaan usulan atau pengajuan tiga nama calon penjabat (Pj) Walikota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator Partai Golkar ini mengatakan jika DPRD Parepare telah menerima surat dari Kemendagri, pihaknya akan langsung mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Parepare.
“Kalau ada surat dari Kementerian Dalam Negeri, tentu kami akan jalan sesuai dengan Permendagri itu karena petunjuk Permendagri saat ini belum jelas, bagaimana teknisnya,” ucap Kaharuddin Kadir.
Lebih lanjut, Kaharuddin Kadir mengungkapkan bahwa DPRD memiliki wewenang dalam pengusulan tiga anak pejabat wali kota. Hal itu kata dia merujuk pada pasal 9 poin keempat, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Wali Kota.
Diketahui bahwa Jabatan Wali Kota Parepare akan berkahir pada 31 Oktober 2023 mendatang. (*)