Beritasulsel.com – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Tasming Hamid dan Hermanto (TSM-Mo) resmi menerima Surat Keputusan (SK) B1-KWK dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penyerahan formulir persetujuan B1-KWK yang menjadi legitimasi dukungan PKS itu juga dilakukan kepada 367 bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.
Penyerahan rekomendasi oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu itu sekaligus dirangkai Konsolidasi Nasional PKS, dan arahan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah usungan PKS di Convention Exhibition BSD Tangerang, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD PKS Parepare Muhammad Samsir Husain, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada PKS Parepare Jusvari Genda, serta Juru Bicara PKS Sappe hadir langsung bersama TSM-Mo untuk menerima SK rekomendasi tersebut.
Usai penyerahan SK, Jusvari Genda meyakinkan, dengan keluarnya putusan terbaru MK, yakni Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, berlaku sejak Selasa (20/8/2024), maka dipastikan TSM-Mo lolos berkontestasi di Pilkada Parepare 2024.
Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan treshold calon dalam Pilkada itu mengatur untuk Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT sampai dengan 250 ribu, syarat calon memiliki 10 persen dari suara sah dalam Pileg. Kota Parepare masuk kategori penduduk dalam DPT sampai dengan 250 ribu, sehingga syarat calon adalah 10 persen.
“Hitungan kami, PKS yang meraih suara 5.022 di Pileg, kemudian Hanura 3.933 suara, dan PDIP 3.799 suara, totalnya 12.754 suara. Dengan suara sah Pileg 90.997, berarti gabungan suara PKS, Hanura, dan PDIP mencapai 14,02 persen. Itu sudah melampaui 10 persen. Alhamdulillah suara kami lebih dari cukup untuk lolos maju di Pilkada Parepare,” tegas Jusvari yang akrab disapa Pamulang, Anggota DPRD Parepare terpilih dari Dapil Bacukiki. (*)