Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Aminah Amin membuka Sosialisasi Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare. Rabu, 30/11/2022.
Hadir para kepala SKPD, para tenaga kesehatan, camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Aminah Amin saat membacakan sambutan dari Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai upaya memberikan pemahaman yang sama tentang pelaksanaan Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aminah bahwa Pemerintah Kota Parepare berkomitmen mempercepat penanganan Stunting di Parepare. Ia mengungkapkan bahwa penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan, seperti terhambatnya tumbuh kembang anak.
“Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Parepare,” ucap Aminah.
Pada kesempatan itu, Aminah mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kota Parepare untuk bekerjasama dan berkoordinasi dalam upaya penurunan angka stunting ini.
“Melalui kolaborasi antar SKPD diharapkan
dapat mencegah dan menanggulangi
stunting. Kota Parepare akan berkontirbusi
positif dalam memenuhi target nasional
penurunan angka stunting sebesar 14
persen pada tahun 2024,” imbuhnya.
Tugas menurunkan angka stunting, lanjut Aminah, bukan hanya tupoksi jajaran kesehatan. Tetapi diperlukan satu kesatuan yang terintegrasi mulai dari seluruh OPD, Camat, Lurah, para pelaku usaha, hingga elemen
masyarakat lainnya.
“Saya meminta kepada seluruh SKPD
bersama stakeholder terkait untuk
melakukan inovasi dalam kondisi
pandemi agar upaya pemenuhan gizi
masyarakat bisa tetap terpenuhi dengan
tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Aminah.
“Akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil
dan balita di puskesmas maupun di
posyandu harus tetap berlangsung,” tandasnya. (*)