Taufan Pawe Apresiasi Kemenag Parepare Gelar Lomba Semarak Ramadan dan Penyaluran Zakat

- Redaksi

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare Taufan Pawe menghadiri pembukaan lomba semarak Ramadhan yang dirangkaikan dengan penyaluran zakat profesi dan zakat fitra pegawai dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare di Kantor Kementerian Agama Kota Parepare. Jumat, 14/4/2023.

Turut hadir para asisten, staf ahli, para pimpinan SKPD, lurah dan camat se Kota Parepare.

Wali Kota Parepare Taufan Pawe pada kesempatan itu memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Parepare tersebut. Menurutnya itu sangat positif, agar lebih mendekatkan dengan masyarakat dan bisa memaknai bulan suci ramadhan dengan lebih peduli dan berempati terhadap sesama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih, kata dia bulan suci ramadhan merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan. Dan lomba yang diadakan pada bulan ramadhan tersebut agar lebih menyemarakan ramadhan dan sebagai ajang yang bermanfaat untuk sosialisasi yang efektif dalam mengajak masyarakat untuk membayar zakat dan menyalurkannya pada golongan yang berhak menerima zakat.

“Bulan ini penuh berkah yang layak diisi dengan berbagai kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan mengingat di lipat gandakannya pahala bagi siapa saja yang beramal kebaikan, seperti halnya dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Parepare sehingga menimbulkan interaksi yang positif dengan masyarakat Kota Parepare karena bisa langsung bersilahturahmi,” ucap Taufan.

Ketua DPD I Golkar Sulsel itu menjelaskan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab.

Zakat profesi dikeluarkan dari hasil usaha profesi maupun pemasukan dari penjualan jasa. Contoh pekerjaan yang wajib membayar zakat profesi antara lain pegawai negeri sipil, karyawan swasta, dokter, arsitek, konsultan, advokat, dosen, makelar, dan seniman. Zakat profesi biasanya dikenakan sebesar 2,5% dari gaji atau penghasilan yang diterima.

Sementara zakat fitrah, lanjutnya adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam setiap tahun pada bulan ramadhan, berupa makanan pokok dan dapat pula berupa uang yang telah dikonversi dengan makanan pokok tersebut.

“Dan di Kota Parepare makanan pokoknya adalah beras. Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang berkemampuan, baik laki-laki, perempuan, merdeka, budak, tua, muda, besar, atau kecil. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa dan perbuatan sia-sia, serta memberikan makan bagi fakir miskin. Waktu pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai menjelang idul fitri,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Hadiri Rakor Bidang Pangan, Husni Syam: Pemkot Parepare Siap Dukung
RS Hasri Ainun Habibie Parepare Terapkan ERACS, Metode Persalinan Terbaru
Parepare Tembus 10 Besar Kota Berkelanjutan di Indonesia
RSUD Andi Makkasau Parepare Layani Tes Kesehatan Calon PPPK
Perekonomian Parepare Tumbuh Positif, Pj Abdul Hayati Gani: Berkat Dukungan Masyarakat dan Stakeholder
PAM Tirta Karajae Parepare Gelar Dialog Akhir Tahun, Urai Kinerja Maksimal untuk Layani Masyarakat
PAM Tirta Karajae Parepare Benahi Bendung dan Pompa Intake di Salo Karajae
Operasional IPA Salo Karajae Off Akibat Banjir, PAM Tirta Karajae Umumkan Gangguan Distribusi Air

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:32

Hadiri Rakor Bidang Pangan, Husni Syam: Pemkot Parepare Siap Dukung

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:01

RS Hasri Ainun Habibie Parepare Terapkan ERACS, Metode Persalinan Terbaru

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:01

Parepare Tembus 10 Besar Kota Berkelanjutan di Indonesia

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:02

RSUD Andi Makkasau Parepare Layani Tes Kesehatan Calon PPPK

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:53

Perekonomian Parepare Tumbuh Positif, Pj Abdul Hayati Gani: Berkat Dukungan Masyarakat dan Stakeholder

Berita Terbaru